Direktorat Jenderal Hortikultura
Direktorat Jenderal Hortikultura merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Ditjen Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya.[1]
Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Prihasto Setyanto |
Sekretaris Direktur Jenderal | - |
Direktur | |
Direktur Perbenihan Hortikultura | Inti Pertiwi Nashwari |
Direktur Buah dan Florikultura | - |
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat | - |
Direktur Perlindungan Hortikultura | - |
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura | - |
Situs web | |
hortikultura |
Susunan organisasi
suntingDitjen Hortikultura terdiri atas:[2]
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perbenihan Hortikultura
- Direktorat Buah dan Florikultura
- Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat
- Direktorat Perlindungan Hortikultura
- Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-03. Diakses tanggal 2018-05-03.
- ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 21 Mei 2021.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Situs web resmi Direktorat Jenderal Hortikultura