Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atau biasa disingkat menjadi BPPSDMP, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.[1]

Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pertanian
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015
Susunan organisasi
Kepala BadanProf. Dr. Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr.
Sekretaris Badan-
Kepala Pusat
Pusat Penyuluhan Pertanian-
Pusat Pelatihan Pertanian-
Pusat Pendidikan Pertanian-
Situs web
bppsdmp.pertanian.go.id/id

Unit pelaksana teknis

sunting

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai (Besar) Pelatihan Pertanian di sejumlah daerah di Indonesia, direktorat jenderal ini juga memiliki sejumlah UPT lain, yakni:[2]

Nama Lokasi
Politeknik Pembangunan Pertanian Medan Deli Serdang
Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor Bogor
Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang
Politeknik Pembangunan Pertanian Malang Malang
Politeknik Pembangunan Pertanian Gowa Gowa
Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari Manokwari
Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia Tangerang
SMK Pembangunan Pertanian Negeri Sembawa Banyuasin
SMK Pembangunan Pertanian Negeri Banjarbaru Banjarbaru
SMK Pembangunan Pertanian Negeri Kupang Kupang
Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian Bogor
Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan Cinagara
Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang Kupang
Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu Batu

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-03. Diakses tanggal 2018-05-03. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023" (PDF). Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 20 Agustus 2024. 

Pranala luar

sunting