Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
(Dialihkan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
phpl |
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari saat ini dipimpin oleh Dr. Ir. Agus Justianto M. Sc sebagai Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari.[2]
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03.
- ^ PPID. "UU Cipta Kerja Aktualisasi Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan". ppid.menlhk.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-03-14.