Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
(Dialihkan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.[1]
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
gakkum |
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03.