Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.[2]

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
Kementerian Kehutanan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 Kementerian Kehutanan[1]
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Ir. Mahfudz, M.P
Situs web
pskl.menlhk.go.id

Referensi

sunting
  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03.

Pranala luar

sunting