Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun

Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
www.menlhk.go.id

Referensi sunting

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 

Pranala luar sunting

  • (Indonesia) [hhttp://www.menlhk.go.id/ Situs web resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia]