Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara, Denpasar

desa di Kota Denpasar, Bali

Koordinat: 8°38′47″S 115°12′58″E / 8.646355°S 115.216156°E / -8.646355; 115.216156


Dangin Puri Kauh merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Denpasar Utara, Kotamadya Denpasar, provinsi Bali, Indonesia.[3]

Dangin Puri Kauh
Negara Indonesia
ProvinsiBali
KotaDenpasar
KecamatanDenpasar Utara
Kode pos
80231
Kode Kemendagri51.71.04.2002
Luas0,72 km²[1]
Jumlah penduduk10.156 jiwa(2016)[1]
3.661 jiwa(2010)[2]
Kepadatan5.085 jiwa/km²(2010)[2]
Jumlah KK1.721

Sejarah desa sunting

Desa Dangin Puri Kauh sebelumnya adalah bagian dari wilayah pemerintahan desa Dangin Puri (Kelurahan Dangin Puri). Berdasarkan SK. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 1 Maret 1980, Nomor : 7/Pem/II.a/2-57/1980, desa Dangin Puri dimekarkan menjadi 5 (lima) desa yang nantinya akan didefinitifkan. Pada tanggal 1 Juni 1982, keluarlah SK. Gubernur Kepala Daerah tingkat I Bali Nomor: 57 Tahun 1982 tentang Pemekaran Desa Dangin Puri menjadi 5 (lima) desa, yaitu :

  1. Kelurahan Dangin Puri
  2. Desa Dangin Puri Kangin
  3. Desa Dangin Puri Kelod
  4. Desa Dangin Puri Kauh
  5. Desa Dangin Puri Kaja

Adapun Desa Dangin Puri Kauh, membawahi 5 (lima) Banjar Dinas dan 1 (satu) RT.

Geografi sunting

Batas wilayah sunting

Desa ini memiliki luas wilayah 72,10 hektar (0,72 km2), yang berbatasan dengan:

Utara Desa Dangin Puri Kaja
Timur Kelurahan Dangin Puri
Selatan Desa Dangin Puri Kangin
Barat Desa Dauh Puri Kaja

Pemerintahan sunting

Ketika terbentuk, pejabat kepala desa/perbekel sementara adalah kelian dinas Banjar Tampakgangsul, I Wayan Darni. Karena ia sudah usia lanjut, maka Jabatan Kepala Desa/Perbekel sementara dijabat oleh Kelian Dinas Banjar Tampakgangsul yang baru: Ida Bagus Pemecutan sampai berakhir masa jabatannya pada tahun 1985.

Melalui pemilihan kepala desa yang baru, terpilih Anak Agung Ngurah Manik Astawa, memangku jabatan sampai akhir masa jabatan tahun 1993. Pada masa pemerintahan Anak Agung Ngurah Manik Astawa terjadi perubahan status wilayah RT, yang sebelumnya ada kemudian dihapus dan warganya dipindah ke Banjar Dinas Belaluan.

Pada tahun 1993, terjadi Pemilihan Kepala Desa lagi dan yang terpilih menjadi Kepala Desa yang baru adalah Ida Bagus Surya, S.Ag sampai sekarang.

Pembagian administratif sunting

Desa ini membawahi 5 (lima) Banjar Dinas, yaitu :

  1. Banjar Belaluan Sadmerta
  2. Banjar Tampakgangsul
  3. Banjar Belaluan
  4. Banjar Pucak Sari
  5. Banjar Tengah

Demografi sunting

Penduduk desa Dangin Puri Kauh sampai dengan tahun 2016 berjumlah 10.156 jiwa terdiri dari 5.059 laki-laki dan 5.097 perempuan dengan sex rasio 99.[1]

Referensi sunting

  1. ^ a b c "Kecamatan Denpasar Utara Dalam Angka 2017". Badan Pusat Statistik Indonesia. 2017. Diakses tanggal 16 Desember 2018. 
  2. ^ a b "Penduduk Indonesia Menurut Desa 2010" (PDF). Badan Pusat Statistik. 2010. hlm. 132. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diakses tanggal 3 October 2019. 

Pranala luar sunting