Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Lembaga pemerintah non-kementerian RI
(Dialihkan dari Bekraf)

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (disingkat Baparekraf) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala Baparekraf yang sejak tanggal 23 Desember 2020 dijabat oleh Sandiaga Salahuddin Uno. Dalam Kabinet Indonesia Maju, Kepala Baparekraf juga bertindak sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Baparekraf
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019
Kepala
Sandiaga Uno
Wakil Kepala
Angela Tanoesoedibjo
Sekretaris Utama
Ni Wayan Giri Adnyani
Deputi
Bidang Ekonomi Digital dan Produk KreatifMuhammad Neil El Himam
Bidang Industri dan InvestasiRizki Handayani Mustafa
Bidang Kebijakan StrategisNia Niscaya
Bidang PemasaranNi Made Ayu Marthini
Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara KegiatanVinsensius Jemadu
Bidang Sumber Daya dan KelembagaanMartini Mohamad Paham
Inspektur Utama
Kantor pusat
Gedung Kementerian BUMN, Lt.15, Jl. Medan Merdeka Selatan No.13, Jakarta 10110, Indonesia
Situs web
https://kemenparekraf.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tugas dan fungsi sunting

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Ruang lingkup ekonomi kreatif tersebut meliputi subsektor aplikasi, pengembangan gim, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, mode, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  2. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya, kelembagaan, destinasi, infrastruktur, industri, investasi, pemasaran, produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan, serta ekonomi digital dan produk kreatif di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif;
  6. pengelolaan data dan informasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  8. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  9. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
  10. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.[1]

Susunan organisasi sunting

Selain kepala dan wakil kepala, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:

  1. Sekretariat Utama;
  2. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif;
  3. Deputi Bidang Industri dan Investasi;
  4. Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
  5. Deputi Bidang Pemasaran;
  6. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
  7. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan;
  8. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; dan
  9. Inspektorat Utama.

Sejarah sunting

 
Logo Badan Ekonomi Kreatif

Bidang ekonomi kreatif pada awalnya menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dibentuk pada Kabinet Indonesia Bersatu II pada tahun 2011 sampai 2014. Dalam Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo kemudian membentuk Badan Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.[2] Pada periode pemerintahan selanjutnya, Joko Widodo mengubah nama lembaga ini menjadi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Penyelenggaraan kegiatan Baparekraf didasarkan kepada dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.[3][4]

Referensi sunting