Pariwisata (Inggris: tourism) adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan dan juga persiapan yang dilakukan untuk kegiatan ini. Seorang wisatawan adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia. Buku The True Guide for Foreigners Traveling in France, to Appreciate Its Beauties, Learn the Language and Take Exercise yang ditulis pada tahun 1672 oleh seorang bangsawan Perancis, merupakan salah satu buku awal yang menuliskan mengenai pariwisata di dunia[1]

Sebuah perahu turis di Sungai Seine di Paris, Perancis.

Definisi yang lebih lengkap,pariwisata adalah industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari angkutan, jasa keramahan, tempat tinggal, makanan, minuman dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan dll. Dan juga menawarkan tempat istirahat, budaya, pelarian, petualangan, pengalaman baru dan berbeda lainnya.

Banyak negara bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang bukan setempat.

Menurut Undang Undang No.10/2009 tentang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan pariwisata:

Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Etimologi sunting

Kata pariwisata berasal dari bahasa Sanskerta "pari" (berkali-kali) dan "wisata" (bepergian). Secara harfiah, pariwisata berarti "perjalanan yang dilakukan berkali-kali ke suatu tempat.[2]

Istilah lain yang juga digunakan atau bersinonim dengan "pariwisata" di antaranya pelancongan atau turisme. Selain itu, istilah lain yang bersinonim dengan "wisatawan" di antaranya pelancong, darmakelana, atau turis.

Industri pariwisata sunting

Industri Pariwisata dapat diartikan sebagai sehimpunan bidang usaha yang menghasilkan berbagai jasa dan barang yang dibutuhkan oleh mereka yang melakukan perjalanan wisata. Menurut S. Medlik, setiap produk, baik yang nyata maupun maya yang disajikan untuk memenuhi kebutuhan tertentu manusia, hendaknya dinilai sebagai produk industri. Jika sejemput kesatuan produk hadir di antara berbagai perusahaan dan organisasi sedemikian sehingga memberi ciri pada keseluruhan fungsi mereka serta meneatnya dalam kehidupan Inonn, hendaknya dinilai sebuah industri.[3]

Sebagaimana yang dikemukakan UNWTO (United Nations World Tourism Organiation) dalam the International Recommendations for Tourism Statistics 2008, Industri Pariwisata meliputi; Akomodasi untuk pengunjung, Kegiatan layanan makanan dan minuman, Angkutan penumpang, Agen Perjalanan Wisata dan Kegiatan reservasi lainnya, Kegiatan Budaya, Kegiatan olahraga dan hiburan. UNWTO merupakan Badan Kepariwistaan Dunia dibawah naungan PBB. Menurut Undang-Undang Pariwisata no 10 tahun 2009, Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.

Pengakuan atas Pariwisata sebagai “Industri” di Indonesia sunting

Pada akhir dekade 1960-an, Pemerintah DKI Jakarta sudah menggunakan definisi Industri Pariwisata yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah No. 3, tahun 1969 (yang mungkin sekali saat ini sudah diubah), yaitu sebagai berikut; Industri Pariwisata, adalah usaha penyelenggaraan pelayanan untuk lalulintas kepariwisataan dengan maksud mencari keuntungan di bidang akomodasi/perhotelan, kebudayaan, perumahmakanan, rekreasi dan hiburan, atraksi kebudayaan, biro perjalanan, usaha kepramuwisataan (guide business), usaha-usaha cenderamata (souvenir), usaha-usaha penerbitan kepariwisataan, penyelenggaraan tour dan perdagangan valuta (money changer).

Tenaga Kerja Pariwisata sunting

Peningkatan SDM tenaga kerja pariwisata melalui pendidikan dan pelatihan merupakan bagian penting, baik melalui jalur pendidikan formal seperti sekolah tinggi vokasi maupun jalur pelatihan seperti kursus-kursus, lembaga pelatihan kerja dan pemagangan di tempat kerja. Pekerja dalam jenis usaha kepariwisataan sesuai dengan UU No.10 tahun 2009 meliputi 13 jenis usaha yaitu : daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan pertemuan, penyedia akomodasi, penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasipariwisata, jasa kolsultan pariwisata, dan jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.[4]

Ruang lingkup industri pariwisata sunting

Ruang lingkup industri pariwisata menyangkut berbagai sektor ekonomi. Adapun aspek-aspek yang tercakup dalam industri pariwisata antara lain:

  • Restoran. Di dalam bidang restoran, perhatian antara lain dapat diarahkan pada kualitas pelayanan, baik dari jenis makanan maupun teknik pelayanannya. Di samping itu, dari segi kandungan gizi, kesehatan makanan dan lingkungan restoran serta penemuan makanan-makanan baru dan tradisional baik resep, bahan maupun penyajiannya yang bias dikembangkan secara nasional, regional bahkan antarnegara.
  • Penginapan. Penginapan atau home stay, yang terdiri dari hotel, motel, sanggraloka, kondominium, time sharing, wisma-wisma dan bed and breakfast, merupakan aspek-aspek yang dapat diakses dalam pengembangan bidang kepariwisataan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan penginapan ini dapat berupa; strategi pemasaran, pelayanan saat penginapan, pemaduan dan restoran atau biro perjalanan, dan sebagainya. Penelitian juga dapat diarahkan pada upaya memperkecil limbah dari industri pariwisata tersebut.
  • Palayanan perjalanan. Meliputi biro perjalanan, paket perjalanan (tour wholesalers), perusahaan incentive travel dan reception service.
  • Transportasi. Dapat berupa sarana dan prasarana angkutan wisata seperti mobil/bus, pesawat udara, kereta api, kapal pesiar, dan sepeda.
  • Pengembangan Daerah Tujuan Wisata. Dapat berupa penelitian pasar dan pangsa, kelayakan kawasan wisatawan, arsitektur bangunan, dan rekayasa, serta lembaga keuangan.
  • Fasilitas Rekreasi. Meliputi pengembangan dan pemanfaatan taman-taman negara, tempat kemah (camping ground), ruang konser, teater, dan lain-lain.
  • Atraksi wisata. Meliputi taman-taman hiburan, museum-museum, hutan lindung, agrowisata, keajaiban alam, kegiatan seni dan budaya, dan lain sebagainya.

Solusi Pariwisata yang Berkelanjutan sunting

Pariwisata yang bertanggung jawab dan berkelanjutan menjadi isu krusial. Beberapa solusi untuk meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif pariwisata meliputi:

Mengembangkan pariwisata berbasis komunitas: Melibatkan masyarakat lokal dalam proses perencanaan dan pengelolaan pariwisata, serta memastikan mereka ikut mendapat manfaat ekonominya.

  • Mengadopsi praktik ramah lingkungan: Menggunakan sumber daya secara efisien, mengurangi limbah, dan melindungi keanekaragaman hayati destinasi wisata.
  • Mempromosikan budaya otentik: Menghargai dan melestarikan budaya lokal, menghindari eksploitasi, dan mempromosikan pertukaran budaya yang saling menghormati.
  • Menerapkan prinsip ekowisata: Meminimalkan jejak karbon, memilih transportasi ramah lingkungan, dan mendukung konservasi satwa liar dan habitatnya.

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ Soemanto, Prof. Dr. R.B. "Sosiologi Pariwisata" (PDF). Repository Universitas Terbuka. Diakses tanggal 2023-12-11. 
  2. ^ Kinanti Fitra Asri. 2012. Anime Lucky Star Sebagai Motivator Aktivitas Pariwisata. Depok : Program Studi Jepang Universitas Indonesia. http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20395647-S54225-kinanti_fitra_asri.pdf
  3. ^ https://books.google.co.id/books?iTourism+Management/London Press
  4. ^ Amir, Azhar. "PENINGKATAN SDM PARIWISATA MELALUI SERTIFIKASI KOMPETENSI DALAM MENGHADAPI MEA : PELUANG DAN TANTANGAN" (PDF). Prosiding Seminar Nasional.