Bebel, Wonokerto, Pekalongan

desa di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah


Bebel adalah desa di kecamatan Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah, Indonesia.

Bebel
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Tengah
KabupatenPekalongan
KecamatanWonokerto
Kode pos
51153
Kode Kemendagri33.26.19.2003
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²

Sejarah sunting

Berdasarkan penuturan dari para tetua dan sesepuh masyarakat, Desa Bebel bermula dari hutan dataran pantai bernama “ALAS SEKAMAL‘. Pada sekitar tahun 1830 M seiring berakhirnya perang DIPONEGORO banyak prajurit dan pengikut P. Diponegoro dari wilayah surokarto (solo) yang mengungsi menghindar dari kejaran tentara penjajah Belanda. Salah seorang di antaranya bernama SURYO ATMOJO atau yang lebih dikenal dengan sebutan “MBAH SURYAN” sampai diwilayah Pekalongan dan membuka perkampungan di alas sekamal.

Pada saat “Mbabat Alas Sekamal” atau pembukaan lahan tersebut didapati bahwa kontur tanah yang telah dibuka untuk perkampungan bersifat sangat labil atau istilah bahasa jawa ” Mbel-mbel ” dari istilah mbel – mbel tersebut kemudian oleh masyarakat berkembang menjadi nama desa yaitu ” DESA BEBEL ” .yang secara turun temurun dari generasi kegenerasi tumbuh dan berkembang hingga sampai saat ini. Estafet kepemimpinan Desa Bebel berawal dari MBAH SURYAN sebagai tetua kampung yang mewariskan kepada anaknya yang bernama “WASPAN” menjadi kepala desa pertama . Awal tahun kepemimpinan Lurah Waspan tidak diketahui dengan pasti namun yang jelas kepemimpinan dia berakhir pada tahun 1936 dengan diangkatnya Lurah Dul Barri (putra dari lurah Waspan) sebagai pemegang pucuk pimpinan di Desa Bebel . Sebagai kepala desa Bapak Dul Barri merupakan kepala desa dua zaman yaitu zaman penjajahan Belanda dan Jepang ( 1936 s.d 1945 ) dan zaman kemerdekaan karena dia memerintah dari tahun 1936 sampai tahun 1986, dia memerintah Desa Bebel selama lima puluh tahun dan berakhir dengan meninggalnya dia pada tahun 1992 M. Sepeninggal Lurah Dul Barri pucuk pimpinan pemerintah Desa Bebel memasuki babak baru dengan terpilihnya Kepala Desa di luar trah/dinasti Mbah Suryan yaitu Kepala Desa Dullawi yang memimpin dari tahun 1987 s.d 1997. Pada masa kepemimpinan Bapak Dullawi pemerintah mulai membatasi masa jabatan kepala desa yaitu 10 tahun dan istilah lurah diganti dengan sebutan Kepala Desa dan Lurah untuk Kepala Kelurahan. Pada tahun 1997 seiring berakhirnya masa jabatan Bapak Dullawi, Desa Bebel mengalami kekosongan pimpinan pemerintahan karena proses pilkades (pemilihan kepaladesa ) yang diadakan pada saat itu gagal memilih kepala desa yang baru dikarenakan calon tunggal kepala desa yaitu sdr. Mardoko Spi pada saat pemungutan suara kalah dengan suara blangko (tong) . Sebagai pejabat sementara kepala desa (warnen) kemudian ditunjuk Bapak Mundakir (kaur pembangunan) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sampai tahun 1998. Pada tahun 1999 M masyarakat Desa Bebel kembali mengadakan perhelatan akbar demokrasi di tingkat desa dengan menggelar Pilkades guna memilih kepala desa yang baru untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang sementara dipegang oleh pejabat sementara /pjs (warnen) Bapak Mundakir. Akhirnya terpilihlah Bapak Soejojo sebagai kepala desa definitif setelah mengungguli dua calon kepala desa lainya yaitu Bapak Sutrimo dan Bapak Dahuri . Berbekal dari kemenangan tersebut kemudian Bapak Soejojo ditetapkan oleh Bupati Pekaongan sebagai kepala Desa Bebel dengan masa bakti 8 tahun mulai 1999 hingga tahun 2007. Pada tanggal 21 Maret 2008 kembali masyarakat Desa Bebel menggelar Pilkades untuk memilih kepala desa yang baru menggantikan Bapak Soejojo yang sudah berakhir masa jabatanya. Dari tiga calon kepala desa yang ikut berlaga yaitu Bapak Soejojo (mantan kades), Bapak Nurcahyo paryono dan Bapak Moh. Fauzan, masyarakat Desa Bebel akhirnya memberikan mandat kepada Bapak Moh, Fauzan untuk memimpin Desa Bebel menggantikan kepala desa yang lama yaitu Bapak Soejojo. Dan akhirnya pada tanggal 24 April tahun 2008 Bupati Pekalongan Hj. Siti Qomariah MA melantik Bapak Moh.Fauzan sebagai Kepala Desa Bebel dengan masa jabatan selama 6 tahun.