Yusak Pakage (lahir c. 1979[1]) adalah aktivis kemerdekaan Papua asal Indonesia. Ia menjadi terkenal setelah ditahan pada 2005–2010 karena mengibarkan bendera pro-kemerdekaan Bintang Kejora.

Yusak Pakage
Lahirc. 1979 (umur 44–45)
KebangsaanIndonesia
OrganisasiParlemen Jalanan
Dikenal atas
  • Aktivisme kemerdekaan Papua
  • Penahanan 2005–2010

Latar belakang sunting

Kekuasaan Indonesia atas Papua masih diperdebatkan sejak 1963 ketika negara ini mengambil alih provinsi tersebut dari Belanda. Sebuah gerakan separatis dibentuk dan memerangi pemerintah Indonesia selama lebih dari 40 tahun. Sepanjang periode tersebut, seperenam penduduk Papua meninggal akibat operasi militer.[2] Warga Papua juga mempermasalahkan isu ekonomi. Mereka menyatakan bahwa eksploitasi sumber daya alam daerah hanya menguntungkan pemerintah pusat di ibu kota Jakarta.[3]

Insiden pengibaran bendera sunting

 
Bendera Bintang Kejora yang dipakai para pendukung kemerdekaan Papua

Bulan Desember 2004, pada usia 26 tahun, Pakage dan aktivis Filep Karma mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam aksi demonstrasi 200 orang di luar Abepura, Papua. Menurut Amnesty International, polisi menembaki kerumunan dan memukuli sebagian dari mereka dengan tongkat. Mereka juga menangkap Karma. Pakage kemudian memprotes penangkapan Karma di kantor polisi namun malah ditangkap.[4]

Pada Januari 2005, Pakage dan Karma diadili atas tuduhan pengkhianatan di Pengadilan Distrik Jayapura. Jaksa menuduh Pakage "mengganggu kedaulatan Indonesia".[5] Bulan Meinya, para pendukung kemerdekaan Papua terlibat rusuh dengan polisi di luar pengadilan, melempar botol dan batu kepada polisi yang menyerang balik dengan tongkat.[6] Komandan polisi yang bertugas dalam operasi ini dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak asasi manusia dan diganti beberapa hari pasca insiden ini.[7]

Di penghujung sidang, Pakage divonis penjara selama 10 tahun,[8] sedangkan Karma 15 tahun.[1] Pada tanggal 24 Agustus 2005, Pakage sempat kabur dari pengawalan dalam perjalanan untuk mengambil buku dari rumahnya. Ia ditangkap kembali beberapa jam kemudian di kantor LSM Elsham Papua.[9] Sejumlah organisasi HAM internasional melayangkan protes atas nama Pakage dan Karma, termasuk Amnesty International yang menetapkan mereka sebagai tahanan keyakinan,[10] dan Human Rights Watch yang menyebut mereka tahanan politik dan menuntut pembebasan mereka secepat mungkin.[11]

Pada bulan Agustus 2008, 40 anggota Kongres Amerika Serikat mengirim surat kepada pemerintah Indonesia yang isinya meminta Pakage dan Karma dibebaskan. Akibatnya, 100 orang mengadakan demonstrasi di depan Kedutaan Besar AS di Jakarta.[2] Pemerintah Indonesia menolah permintaan tersebut.[12] Demianus Rumbiak dari Divisi Papua di Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Kongres AS tidak berhak mencampuri masalah dalam negeri Indonesia. Ia juga menyatakan bahwa penangkapan Pakage bukan karena masalah HAM, tetapi karena melanggar hukum positif Indonesia. Pakage adalah satu dari 457 tahanan Papua yang diberikan pengurangan masa tahanan selama tiga bulan.[13]

Penangkapan Pakage dan Karma menjadi topik unjuk rasa di depan kedubes Indonesia di Washington, D.C., tahun 2009.[3] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengampuni Pakage pada pertengahan 2010 dan ia dibebaskan tanggal 8 Juli. Human Rights Watch merilis pernyataan yang memuji pembebasan ini tetapi juga meminta agar tahanan politik Indonesia yang lainnya dibebaskan.[8]

Aktivitas terkini sunting

Pakage melanjutkan aktivismenya setelah dibebaskan. Ia menjadi koordinator Parlemen Jalanan yang mewakili para tahanan Papua.[10] Pada Mei 2012, Pakage dan Organisasi Papua Merdeka mengumumkan akan kembali menyelenggarakan upacara pengibaran bendera Bintang Kejora.[14]

Tanggal 23 Juli 2012, Pakage ditangkap lagi karena membawa pisau lipat di tasnya saat menghadiri sidang pengadilan sesama aktivis Buchtar Tabuni[15] yang dituduh memulai unjuk rasa yang berakhir ricuh.[16] Pakage diadili dengan tuduhan "kepemilikan senjata" dan terancam hukuman penjara 10 tahun.[15] Menurut Amnesty International, per 24 Agustus ia masih tidak diizinkan bertemu pengacaranya dan kabarnya diancam akan disiksa secara fisik oleh polisi.[10]

Referensi sunting

  1. ^ a b "Amnesty International Welcomes Release of Indonesian prisoner of conscience jailed for raising flag". States News Service. 8 July 2010. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-24. Diakses tanggal 2 September 2012. (perlu berlangganan)
  2. ^ a b "Protester killed at independence rally in Papua". Associated Press. 9 August 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-24. Diakses tanggal 2 September 2012. (perlu berlangganan)
  3. ^ a b "Rights Groups Protest in Washington to Demand Release of Papuan Activists". The Jakarta Globe. 2 December 2009. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-09-03. Diakses tanggal 3 September 2009. 
  4. ^ "Free Papuan Protestors". Amnesty International. 1 January 2005. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-01-25. Diakses tanggal 2 September 2012. (perlu berlangganan)
  5. ^ Nethy Dharma Somba (13 January 2005). "Papuan separatists on trial for treason". The Jakarta Post. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-09-03. Diakses tanggal 2 September 2012. 
  6. ^ "Dozens Injured at Trial of Separatists". Pacific Islands Broadcasting Association. 12 May 2005. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-24. Diakses tanggal 2 September 2012. (perlu berlangganan)
  7. ^ "Senior Papua police officer replaced, and four officers under questioning, following riot". Radio New Zealand International. 12 May 2005. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-09-03. Diakses tanggal 2 September 2012. 
  8. ^ a b "Indonesia releases 2 Papuan political prisoners". The Jakarta Post. Associated Press. 8 July 2010. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-09-02. Diakses tanggal 2 September 2012. 
  9. ^ "Papuan leader back behind bars". The Jakarta Post. 25 August 2005. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-09-03. Diakses tanggal 2 September 2012. 
  10. ^ a b c "Urgent Action: Papuan Political Activist at Risk". Amnesty International. 24 August 2012. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-09-02. Diakses tanggal 2 September 2012. 
  11. ^ "Human Rights Watch demands release of prisoners in Papua". The Jakarta Post. 22 February 2007. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-09-03. Diakses tanggal 2 September 2012. 
  12. ^ "RI rejects US congressmen's request on two OPM activists". The Jakarta Post. 12 August 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-09-03. Diakses tanggal 2 September 2012. 
  13. ^ Damanik, Martian (16 August 2008). "Pengibar Bintang Kejora Dapat Remisi". Kompas (dalam bahasa Indonesian). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-09-03. Diakses tanggal 3 September 2012. 
  14. ^ "Papuans plan flying banned flag for July commemoration". Radio New Zealand International. 4 May 2012. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-09-02. Diakses tanggal 2 September 2012. 
  15. ^ a b "Concerns Papuan prisoner is denied access to medical treatment". Radio New Zealand International. 26 August 2012. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-09-02. Diakses tanggal 2 September 2012. 
  16. ^ Nethy Dharma Somba and Bagus BT Saragih (15 June 2012). "Riots in Jayapura as police shoot dead Papuan activist". The Jakarta Post. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-09-03. Diakses tanggal 2 September 2012.