Wikipedia:Pedoman penamaan/Kategori/Sistem ketatanegaraan RI

Ringkasan sunting

Dalam tahun-tahun terakhir ini, Indonesia mengalami perubahan mendasar mengenai sistem ketatanegaraan. Karena itu perlu dibuat suatu konvensi mengenai kategorisasi nomenklatur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan RI.

Proposal Wikipedia ini mengusulkan semua lembaga dalam sistem ketatanegaraan RI berada di bawah kategori utama [[Kategori:Sistem ketatanegaraan RI]]. Namun demikian, sub-kategorinya dapat pula masuk dalam kategori selain [[Kategori:Sistem ketatanegaraan RI]].

[[Kategori:Sistem ketatanegaraan RI]] berada di bawah [[Kategori:Indonesia]]

Selain itu, dibedakan pula antara artikel mengenai institusi dan pejabat. Selama ini, pembedaan artikel misalnya: Kejaksaan Agung Republik Indonesia (institusi) dan Jaksa Agung Republik Indonesia (pejabat). Karena untuk artikel pejabat (personal) berupa daftar (dari waktu ke waktu), maka diusulkan untuk diganti dengan Daftar XXX, misalnya Daftar Jaksa Agung Republik Indonesia.

Pembagian kategori sunting

Kategori:Sistem ketatanegaraan RI dibagi menjadi sub-kategori:

  • Kategori:Lembaga Negara RI
  • Kategori:Pemerintah Negara RI
  • Kategori:Peraturan Perundang-undangan
  • Kategori:Pemerintah Daerah

Catatan: Setiap artikel utama dikategorikan pula dengan kategori di atasnya. Misalnya, artikel DPD dikategorikan ke Kategori:DPD dan Kategori:Lembaga Negara RI

Lembaga Negara Republik Indonesia sunting

Kategori:Lembaga Negara RI, terdiri dari:

  • Kategori:MPR
    • Artikel: MPR (artikel utama), dsb
    • Kategori:Ketua MPR
    • Kategori: DPR
    • Kategori: DPD
  • Kategori:BPK
    • Artikel: BPK (artikel utama), dsb
    • Kategori:Ketua BPK

Pemerintah Republik Indonesia sunting

Kategori:Pemerintah Indonesia, terdiri atas:

  • Kategori:LPND
    • Artikel: LPND (artikel utama)
    • Kategori:Badan/Lembaga XXX. Misalnya: Kategori:Bappenas

Pemerintahan Daerah sunting

Kategori:Pemerintahan Daerah, terdiri dari

Peraturan Perundang-undangan sunting

Kategori:Peraturan Perundang-undangan, terdiri dari

  • Kategori:UUD 1945
    • Artikel: UUD 1945 (artikel utama), Perubahan Pertama UUD 1945, Perubahan Kedua UUD 1945, dsb
  • Kategori:Undang-Undang
    • Artikel: Undang-Undang (artikel utama), Undang-Undang Nomor XX tentang YYY, dsb
  • Kategori:Perpu
    • Artikel: Perpu (artikel utama), Perpu Nomor XX tentang YYY, dsb
  • Kategori:Peraturan Pemerintah
  • Kategori:Peraturan Presiden
  • Kategori:Peraturan Daerah
    • Artikel: Peraturan Daerah (artikel utama), Qanun, Perdasi, Perdasus, Perda Nomor XX tentang YYY, dsb