Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (disingkat Kemensetneg RI atau Setneg RI) adalah kementerian Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Saat ini Kemensetneg dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Prasetyo Hadi.

Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 2006; 18 tahun lalu (2006-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 Tentang Kementerian Sekretariat Negara[1]
Bidang tugasMenyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
SloganTransparan
Pegawai-
Alokasi APBN-
Susunan organisasi
MenteriPrasetyo Hadi
Wakil Menteri
Sekretaris KementerianSetya Utama
InspektoratImam Suharjo
Kepala Sekretariat
Sekretaris
Deputi
Bidang Perundang-undangan dan Administrasi HukumLydia Silvanna Djaman
Bidang Hubungan Kelembagaan dan KemasyarakatanBey Machmudin
Bidang Administrasi AparaturNanik Purwanti
Kepala Badan
Badan Teknologi, Data, dan InformasiGogor Oko Nurharyoko
Staf Ahli
Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan KebudayaanRatih Mayangsari
Bidang Komunikasi Politik dan KehumasanSari Harjanti
Bidang Politik, Pertahanan, dan KeamananFadlansyah Lubis
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan PemerintahanM. Rokib
Bidang Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNandang Haris
Alamat
Kantor pusatJalan Veteran 17-18
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.setneg.go.id
Kantor pusat

Jalan Veteran 17-18
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.setneg.go.id

Tugas dan fungsi

sunting

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, serta dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
  2. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
  3. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
  4. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden, dan pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, serta penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, penyelesaian permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
  5. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri, serta penyelenggaraan kemitraan;
  6. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta pemberian dukungan teknis kepada Tim Penilai Akhir;
  7. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengkajian, pemberian rekomendasi, dan penyelesaian masalah kebijakan dan program pemerintah;
  8. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  9. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis pelaksanaan penerjemahan, serta pembinaan jabatan fungsional penerjemah dan analis kerja sama;
  10. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian;
  11. pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
  12. koordinasi dan perumusan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian;
  13. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian, serta pengelolaan arsip kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
  14. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  15. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
  16. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.

Susunan Organisasi

sunting

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Kementerian
    • Biro Hubungan Masyarakat
    • Biro Informasi, Data, dan Teknologi
    • Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan
    • Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri
    • Biro Keuangan
    • Biro Perencanaan
    • Biro Umum
  • Sekretariat Presiden
    • Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
    • Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media
  • Sekretariat Wakil Presiden
    • Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing
    • Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan
    • Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan
    • Deputi Bidang Administrasi
  • Sekretariat Militer Presiden
    • Biro Personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Biro Pengamanan
    • Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
    • Biro Umum
  • Sekretariat Dukungan Kabinet
    • Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia
    • Deputi Bidang Perekonomian
    • Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat
    • Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan
    • Deputi Bidang Persidangan Kabinet
    • Deputi Bidang Administrasi

Kedeputian

Badan

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan
  • Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan
  • Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan

Inspektorat

  • Inspektorat Kementerian

Pusat

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b c "Perpres No. 148 Tahun 2024". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-25. 

Pranala luar

sunting