Undang-Undang Hukum di Wales 1535 dan 1542

undang-undang yang disahkan pada masa jabatan Raja Henry VII untuk membuat Wales menjadi bagian dari Kerajaan Inggris

Undang-Undang Hukum di Wales 1535 dan 1542 (bahasa Inggris: Laws in Wales Acts 1535 and 1542; bahasa Wales: Y Deddfau Cyfreithiau yng Nhgymru 1535 a 1542) adalah ukuran parlementer dimana Wales menjadi bagian penuh dan setara dari Kerajaan Inggris dan sistem hukum Inggris berlaku untuk Wales dan norma-norma administrasi Inggris diperkenalkan. Tujuannya adalah untuk membuat negara dan yuridiksi hukum tunggal. Undang-Undang tersebut disahkan pada masa pemerintahan Raja Henry VIII dari Inggris, yang datang dari dinasti Tudor Wales.

Referensi

sunting

Daftar pustaka

sunting

Pranala luar

sunting
  • Raithby, John; Tomlins, Sir Thomas Edlyne (1811). The statutes at large, of England and of Great Britain: from Magna Carta to the union of the kingdoms of Great Britain and Ireland, Volume 3: 1509–53. London: Printed by George Eyre and Andrew Strahan.  (Full text of the Acts as passed, from Google Books scan)
    • 27 Henry VIII c.26 An Act for Laws and Justice to be ministered in Wales in like Form as it is in this Realm
    • 34 & 35 Henry VIII c.26 An Act for certain Ordinances in the King's Majesty's Dominion and Principality of Wales