Taman Tingkir Salatiga

Taman Tingkir Salatiga (Jawa: ꦠꦩꦤ꧀ꦠꦶꦁꦏꦶꦂꦱꦭꦠꦶꦒ, translit. Taman Tingkir Salatiga) adalah destinasi wisata dan taman kota yang berada di Jalan Tritis Sari No. 17, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Taman ini selesai didirikan pada 2016 dan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Salatiga. Taman ini bersifat umum dan terbuka, yaitu dapat dimanfaatkan oleh berbagai kalangan.

Taman Tingkir Salatiga
ꦠꦩꦤ꧀ꦠꦶꦁꦏꦶꦂꦱꦭꦠꦶꦒ
JenisRuang terbuka hijau
LokasiJalan Tritis Sari No. 17, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah
Koordinat7°20′14″S 110°31′02″E / 7.337203°S 110.517291°E / -7.337203; 110.517291
Dibuka2016
Dioperasikan olehPemerintah Kota Salatiga
StatusDibuka (sepanjang hari)

Kondisi umum sunting

Taman ini berada di bekas tanah bengkok[a] seluas + 11.000 m2, tepatnya di Jalan Tritis Sari No.17, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.[1][2][3] Taman tersebut selesai dibangun tahun 2016[4] dengan waktu pengerjaan selama + 5 bulan[1] serta menghabiskan biaya + 4 miliar.[5] Menurut Widayanti dan Hadi, taman itu termasuk dalam kategori ruang terbuka hijau binaan yang didirikan dengan maksud untuk menciptakan keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang terbuka hijau di Kota Salatiga berdasarkan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). Maksud itu merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga dalam penyediaan kebutuhan RTH kota masa kini yang proporsional.[2][5][6]

Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, mengemukakan bahwa penyediaan RTH seperti yang ada di Taman Tingkir juga akan menjadi daya tarik wisata karena dapat dijadikan sebagai wahana hiburan masyarakat.[7] Selain itu, Setyaningrum dan para peneliti lain menambahkan bahwa keberadaan taman tersebut dapat menjadi pusat komunikasi dan interaksi bagi masyarakat secara formal maupun informal, ruang aktivitas perekonomian bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan usahanya, serta sebagai tempat evakuasi apabila terjadi bencana.[8]

Taman ini bersifat umum dan terbuka, yaitu dapat dimanfaatkan oleh berbagai kalangan. Sifat tersebut didukung dengan bentuk arsitektur anak tangganya yang tidak membahayakan dan ramah difabel.[9] Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh beberapa peneliti, beberapa fasilitas yang ada di taman tersebut antara lain toilet umum, musala, arena olahraga, arena bermain khusus anak-anak yang dinamakan dengan Corner Learning Center,[7][10] serta fasilitas untuk pengunjung difabel dan para lansia.[1][2][5][11]

Widayanti dan Hadi mengemukakan bahwa taman ini juga dilengkapi dengan berbagai atribut, antara lain:

  • Green design, yaitu penerapan bentuk arsitektur seperti lengkungan daun di bagian tengah taman. Untuk mendukung konsep ini, ditambahkan pula vegetasi yang sebagian besar berupa tumbuh-tumbuhan perdu di lingkungan taman.
  • Green open space, yaitu pemenuhan kuantitas proporsi RTH perkotaan sebesar 30% dari luas wilayah.[12][13][14]
  • Green water, yaitu efisiensi pemanfaatan sumber daya air untuk keberlangsungan hidup dengan memaksimalkan penyerapan dan pengurangan limpasan air. Konsep ini diterapkan pada kolam rentensi yang berada di bagian depan taman.[15]
  • Green waste, yaitu pengolahan sampah dengan konsep reduce, reuse, dan recycle (3R). Konsep ini diterapkan dengan memanfaatkan sampah bekas drum dan botol-botol sebagai pembuatan bangku taman.[15]

Sertifikasi sunting

Pada 7 Mei 2019, taman ini mendapatkan sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dari pemeriksa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA).[3][10] Beberapa bulan kemudian, tepatnya tanggal 19 November 2019, tim pemeriksa yang diketuai oleh Teguh Pratomo melakukan audit periodik terhadap RBRA taman tersebut dalam rangka menjamin sertifikasi tersebut.[16] Teguh menyatakan bahwa RBRA taman itu tetap memenuhi persyaratan dengan beberapa perbaikan sebelum tanggal 31 Januari 2020, yaitu pengontrolan alih fungsi sebagian jalan yang menjadi tempat berdagang para PKL,[b] perawatan wahana permainan anak-anak, dan ubin yang sebagian sudah rusak.[3][17]

Galeri sunting

Lihat pula sunting

Keterangan sunting

  1. ^ Tanah desa yang dipinjamkan kepada pegawai desa untuk digarap dan dipetik hasilnya sebagai pengganti gaji (Sugono, dkk 2008, hlm. 176).
  2. ^ Pemerintah Kota Salatiga memiliki peraturan daerah untuk mengatur keberadaan PKL di ruang publik. Keberadaan PKL di Kota Salatiga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengelolaan, dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKL tidak boleh berlokasi di lingkungan publik (Setyaningrum, dkk 2018, hlm. 175).

Rujukan sunting

  1. ^ a b c Humas Sekretariat DPRD Kota Salatiga (2016), hlm. 16
  2. ^ a b c Setyaningrum, dkk (2018), hlm. 176
  3. ^ a b c Pemerintah Kota Salatiga (22 November 2019). "Wali Kota Terima Hasil Audit Sertifikasi RBRA (Ruang Bermain Ramah Anak) Taman Tingkir". Website Resmi Pemerintah Kota Salatiga. Diakses tanggal 7 Februari 2020. 
  4. ^ Kundori, Mochammad (5 Januari 2020). "Disiapkan Rp 10 Miliar untuk Bangun Taman Sidorejo". Suara Merdeka. Diakses tanggal 16 Februari 2020. 
  5. ^ a b c Salatiga City (tanpa tanggal). "Taman Tingkir Salatiga". Salatiga City. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-28. Diakses tanggal 7 Februari 2020. 
  6. ^ Widayanti & Hadi (2017), hlm. 120
  7. ^ a b Kundori, Mochammad (16 Oktober 2018). "Pemkot Salatiga Akan Bangun RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Empat Kecamatan". Suara Merdeka. Diakses tanggal 16 Februari 2020. 
  8. ^ Setyaningrum, dkk (2018), hlm. 174
  9. ^ Widayanti & Hadi (2017), hlm. 121
  10. ^ a b Dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Tengah (29 Januari 2020). "Kota Pekalongan Belajar Kebijakan Perlindungan Anak ke Kota Salatiga". Portal Berita Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Diakses tanggal 16 Februari 2020. 
  11. ^ Widayanti & Hadi (2017), hlm. 118
  12. ^ Rosa, Angga (30 Januari 2020). "Salatiga Jadi Percontohan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau". Sindo News. Diakses tanggal 16 Februari 2020. 
  13. ^ Permana, Dian Ade (30 Januari 2020). "Salatiga Jadi Contoh Pembangunan RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Indonesia". Kompas. Diakses tanggal 16 Januari 2020. 
  14. ^ Peraturan Daerah Kota Salatiga No. 1 Tahun 2012 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Salatiga Tahun 2011–2016 (2012), hlm. 89
  15. ^ a b Widayanti & Hadi (2017), hlm. 121–123
  16. ^ DP3A (21 November 2019). "Tim Surveillance Kementerian PPPA RBRA Audit Taman Tingkir". Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kota Salatiga. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-15. Diakses tanggal 16 Februari 2020. 
  17. ^ Nahar, dkk (2017), hlm. 123

Daftar pustaka sunting

Buku

Jurnal

Majalah

Lainnya

Pranala luar sunting