Tahalul adalah kegiatan terakhir dalam ibadah Islam haji dan umrah; berasal dari kata ḥalla yang berarti "menghalalkan". Tahalul bermakna "menjadi boleh", "dihalalkan", atau "menghalalkan beberapa larangan". Dalam istilah fikih, tahalul berarti keluar dari keadaan ihram karena telah selesai menjalankan amalan Haji seluruhnya atau sebagian yang ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa (paling sedikit tiga) helai rambut. Laki-laki disunahkan mencukur habis rambutnya dan wanita menggunting ujung rambut sepanjang jari. Bagi jamaah yang tidak berambut, sunah dilakukan secara simbolis dengan melewatkan pisau cukur di atas kepalanya.[1] Tahalul dilakukan setelah melontar Jumrah Aqabah dan menyembelih hewan bagi orang yang mampu membeli hewan

Referensi

sunting
  1. ^ developer, mediaindonesia com. "Pengertian Tahallul dalam Ibadah Haji, Makna, dan Tata Cara". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 2024-06-13.