Suriansyah Murhaini


Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H. (lahir 14 Agustus 1959) adalah tokoh pendidikan dan akademisi Indonesia yang berkiprah di Kalimantan Tengah. Ia juga dikenal sebagai pakar di bidang singer (denda adat), hukum adat Dayak Ngaju dan bertindak sebagai penuntut adat pada Sidang Adat terhadap pelanggaran Hukum Adat Dayak dari Dewan Adat Provinsi Kalimantan Tengah.

Suriansyah Murhaini
Lahir14 Agustus 1959 (umur 64)
Tumbang Samba, Katingan, Kalimantan Tengah, Indonesia
PekerjaanDosen, Akademisi
OrganisasiUniversitas Palangka Raya

Kehidupan awal dan pendidikan sunting

Ia adalah putra ke-6 dari 10 bersaudara dari pasangan H. Murhaini dan Hj. Barlian. Masa kecil hingga pendidikan menengah dihabiskannya di tanah kelahiran. Ia melanjutkan Pendidikan Sekolah Menengah Atas di SMA Negeri 1 Banjarmasin, Kali­mantan Selatan, dan lulus pada 1979. Selanjutnya, ia menempuh pendidikan S-1 pada Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM), Banjarmasin dan lulus pada 1985.

Ketika menjadi Mahasiswa S-1, ia aktif di Organisasi Ke­mahasiswaan pada Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Uni­versitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin hingga menjabat sebagai ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UN­LAM Banjarmasin (1983 – 1985). Selanjutnya ia menempuh Pendidikan S-2 Ilmu Hukum pada Program Pancasarjana Magister Ilmu Hukum di UNLAM Banjarmasin dan lulus pada 2002. Pendidikan Doktoral (S-3) Ilmu Sosial dituntas­kannya pada Universitas Merdeka, Malang dan lulus pada 2007.

Karier dan kiprah sunting

Suriansyah memulai karier sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara pada Fakultas Ekonomi Universitas Palangka Raya sebagai tenaga Pengajar Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) (1986-1999) setelah berdirinya Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. Pada 2000, ditugaskan sebagai Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (2000 - sekarang). Ia juga pengajar Tetap Pada Program Pascasarjana (S-2) Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya dengan Pangkat Lektor Kepala Golongan IV/C.

Ia juga Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum dan Fisipol Universitas PGRI Palangka Raya, selain di Program Studi (S-2) Magister Ilmu Hukum juga Program Magister Lingkungan Universitas Palangka Raya. Pada 1999-2003, ia dipercaya sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangka Raya dan pada 2003-2015 dipercaya lagi sebagai Rektor Universitas PGRI Palangka Raya. Pada 2015, ia dipercaya sebagai Ketua Pengurus Provinsi PGRI Kalimantan Tengah (2015-2020-2024).

Disertasi doktornya berjudul “Singer Bagi Masyarakat Dayak Ngaju di Tengah Perubahan Sosial di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan” yang dipertahankan di Universitas Merdeka Malang, menjadi contoh.

Dalam penelitiannya di lapangan, Suriansyah menemukan 15 jenis Singer Perkawinan yang terbagi dalam banyak pasal. Sayangnya, kini tidak seluruhnya lagi berlaku dan memiliki kekuatan hukum. Hal ini disebabkan perubahan sikap dan pola pikir masyarakat yang bersifat irasional menjadi rasional, pembanding budaya yang menyebabkan budaya lama ditinggalkan, terjadinya pertukaran sosial budaya perseorangan dan kelompok. Selain itu, penerapan aturan perundang-undangan oleh pemerintah yang memiliki kekuatan, sanksi, dan perangkat hukum yang lebih kuat.Disertasi ini diuji dalam Sidang Terbuka Program Pasca Sarjana Universitas Merdeka Malang, Jawa Timur pada 27 Oktober 2007.

Menurut Suriansyah, sengketa yang terjadi dalam masyarakat Dayak Ngaju tidak selalu dapat diselesaikan dengan hukum positif yang ada. Bahkan, dalam kasus tertentu, sangat tepat dengan pendekatan dan penyelesaian secara hukum adat berupa sanksi Singer dengan jipen dalam jumlah yang pantas. Sejak 1985, Suriansyah telah menjadi dosen. Ia tercatat sebagai salah satu perintis berdirinya Universitas PGRI Palangka Raya pada 1986. Ia memangku jabatan sebagai Rektor Universitas PGRI Palangka Raya selama dua periode.

Atas kiprah dan prestasinya, Suriansyah menerima penghargaan untuk kategori “The Top Leader Achievemant Awards 2014”. Penghargaan ini dinilai berhasil mengembangkan universitas dalam di masa kepemimpinannya. Ia juga menerima penghargaan dari Polda Kalimantan Tengah atas usahanya proaktif dan turut membantu tugas Kepolisian.

Di bidang organisasi, H Suriansyah Murhaini Ketua Pimpinan Cabang Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) Kota Palangkaraya terpilih secara aklamasi untuk menahkodai Pimpinan Daerah KKB Kalimantan Tengah. Ia kini Wakil Rektor II Universitas Palangka Raya. Selain itu, juga Ketua PGRI Provinsi Kalimantan Tengah.

  1. Aspek Hukum Pengawasan Pemerintah Daerah (2008)
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan (2009)
  3. Hukum Kehutanan: Penegakan Hukum Terhadap Tin­dak Pidana di Bidang Kehutanan (2011).
  4. Pengantar Sejarah Hukum Indonesia (2012)
  5. Menajemen Pengawasan Pemerintahan Daerah (2014)
  6. Hukum Rumah Susun, Esistensi, Karakteristik dan Pengaturan (2015).
  7. “Jaminan Konstitusional Hak atas Kebebasan Menge­luarkan Pendapat di Indonesia” dalam Jurnal Nasional Terakreditasi Majalah Ilmu Hukum Kartha Wicaksana (2013).
  8. “The Development of Legal State Institusion in Indo­nesia” dalam Journal Of Law, Policy and Globalization ISSN 2224-3240) (Print) ISSN 2224-3259 (online) Ta­hun 2015.
  9. “Validity Issues in Goverment Acts Administrasion Law in Indonesia” dalam Jurnal International Public Policy and Administrative Reseach ISSN 2224-5731 (print) ISSN 2225-0972 (online) tahun 2015.
  10. Singer dalam Pusaran Perubahan Masyarakat Dayak Ngaju (2016)
  11. Sosiologi HukumLingkungan Hidup (2016)
  12. Perubahan Sosial terhadap Pengelolaan Hutan di Indonesia (2017)

Referensi sunting

Catatan kaki
Daftar pustaka
  • Sareb Putra, Masri (2017). 101 Tokoh Dayak Yang Mengukir Sejarah Jilid 2. Jakarta: An1mage. ISBN 978-602-6510-42-6. 

Pranala luar sunting