Ir. H. Suhud Warnaen Puraatmadja (27 Januari 1934 – 23 Mei 1995) adalah seorang teknokrat dan birokrat berkebangsaan Indonesia yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan dari 1978 sampai 1985.[1] Statusnya sebagai pegawai negeri sipil membawanya kepada dunia politik setelah diangkat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Barat pada 1967 dengan mewakili Golongan Karya.

Suhud Warnaen
Wakil Gubernur Jawa Barat
(Ekonomi dan Pembangunan)
Masa jabatan
19 Mei 1980 – 22 Mei 1985
Menjabat bersama Aboeng Koesman
GubernurAang Kunaefi
Pengganti
Karna Suwanda
Sebelum
Masa jabatan
1 Agustus 1978 – 19 Mei 1980
GubernurAang Kunaefi
Sebelum
Pendahulu
Raden Ahmad Nashuhi
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir27 Januari 1934
Sumedang, Jawa Barat, Hindia Belanda
Meninggal23 Mei 1995(1995-05-23) (umur 61)
Singapura
Partai politikGolkar (1967–1995)
Suami/istriMusrimah
Anak5
Orang tua
  • Warnaen Puraatmadja (ayah)
  • Sudjinah (ibu)
KerabatMien Suwarmi Warnaen (kakak)
Alma materInstitut Teknologi Bandung (–1960)
Universitas Illinios (1960–1962)
ProfesiInsinyur
Dosen
Politikus
Birokrat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Karier sunting

Sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat sunting

 
Soehoed Warnaen, tokoh birokrat

Soehoed dicalonkan sebagai Wakil Gubernur oleh Gubernur Jawa Barat Aang Kunaefi pada Maret 1978, karena ia dianggap telah berpengalaman di bidang eksekutif dan legislatif. Pencalonan ini disetujui oleh Pemerintah Pusat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/M/1978 tertanggal 13 Mei 1978.

Pada tanggal 1 Agustus 1978, Menteri Dalam Negeri Amir Machmud atas nama Presiden Republik Indonesia melantik Soehoed Warnaen sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka, Bandung.

Kebijakan sunting

Pencabutan Surat Izin Menghuni sunting

Wakil Gubernur Jawa Barat Soehoed Warnaen Poeraatmadja mencabut Surat Izin Menghuni (SIM) dari warga dari Bandung yang bernama Mahyudin Binu atas Surat Keputusan Kantor Urusan Perumahan (SK KUP).[3] Hal ini dikarenakan Mahyudin sebagai penghuni paviliun sebelumnya tanpa persetujuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Warga tersebut menolak untuk pindah dari rumahnya disebabkan ia tinggal di rumah tersebut sejak lama dan mendapatkan Surat Izin Menghuni yang sah serta ia menyebut adanya kesewenang-wenangnya dari Wakil Gubernur Soehoed Warnaen maupun Pemerintah Daerah Jawa Barat.

Rumah tersebut adalah rumah pemberian dari Gubernur Solihin Gautama Purwanegara kepada Sutisna, seorang karyawan Perusahaan Daerah Makanan dan Minuman (PD Mamin) Jawa Barat. Maka dinyatakan rumah milik warga bernama Mahyudin Binu adalah milik Pemerintah Daerah Jawa Barat.

Melarang penagihan kredit sunting

Wakil Gubernur Soehoed Warnaen melarang kepala desa menagih kredit Bimas yang menunggak. Jawa Barat termasuk provinsi yang mempunyai beban tunggakan kredit Bimas cukup besar. Dari Rp 50 milyar sejak tahun 1974 hingga 1975 yang harus dikembalikan adalah Rp 32 milyar di antaranya terhambat.[4]

Gerhana matahari total sunting

Di Jawa Barat dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Soehoed Warnaen dengan melakukan penyuluhan tentang Gerhana Matahari Total. Nelayan tidak diperbolehkan melaut pada saat itu dan juga di Pantai Pangandaran terdapat petugas yang membunyikan kentungan dan sirine di Masjid Agung. Selain itu, terdapat spanduk yang bertuliskan "Jangan Melihat Gerhana" muncul dimana-mana.

Referensi sunting

  1. ^ Mimbar Departemen Dalam Negeri. Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. September 1978. hlm. 9. Diakses tanggal 2020-06-13. 
  2. ^ Pergantian Tempo.co (18/1/1992). Diakses tanggal 14 Juni 2020
  3. ^ Rumah Di Jalan Setiabudi 66 Tempo.co (4/8/1979). Diakses tanggal 13 Juni 2020
  4. ^ Kiai Turut Menagih Kredit Tempo.co (31/10/1981). Diakses tanggal 13 Juni 2020