Situs Warisan Dunia

situs bersejarah yang dinominasikan oleh UNESCO berdasarkan ciri khas budaya dan fisik

Situs Warisan Dunia UNESCO (Inggris: UNESCO’s World Heritage Sites) adalah sebuah tempat khusus (misalnya, Taman Nasional, Hutan, Pegunungan, Danau, Pulau, Gurun Pasir, Bangunan, Kompleks, Wilayah, Pedesaan, dan Kota) yang telah dinominasikan untuk program Warisan Dunia internasional yang dikelola UNESCO World Heritage Committee, terdiri dari 21 kelompok (21 state parties) yang dipilih oleh Majelis Umum (General Assembly) dalam kontrak 4 tahun. Sebuah Situs Warisan Dunia adalah suatu tempat Budaya dan Alam, serta benda yang berarti bagi umat manusia dan menjadi sebuah Warisan bagi generasi berikutnya.

Logo Warisan Dunia UNESCO
Air Terjun Elabana terletak di Taman Nasional Lamington, bagian dari Warisan Dunia Cadangan Hutan Tropis Timur Pusat di Queensland, Australia.

Program ini bertujuan untuk mengkatalog, menamakan, dan melestarikan tempat-tempat yang sangat penting agar menjadi warisan manusia dunia. Tempat-tempat yang didaftarkan dapat memperoleh dana dari Dana Warisan Dunia di bawah syarat-syarat tertentu. Program ini diciptakan melalui Pertemuani Mengenai Pemeliharaan Warisan Kebudayaan dan Alamiah Dunia yang diikuti di oleh Konferensi Umum UNESCO pada 16 November 1972.

Sejarah sunting

Pada tahun 1954, pemerintah Mesir memutuskan untuk membuat Bendungan Aswan(Aswan Dam) sebuah peristiwa yang akan menenggelamkan sebuah pegunungan yang berisi harta benda dari zaman mesir kuno seperti kuil Abu Simbel. Kemudian UNESCO meluncurkan kampanye perlindungan secara besar-besar an diseluruh dunia. Kuil Abu Simbel dan Kuil Philae kemudian diambil alih, dipindahkan ke tempat yang lebih besar dan dibangun kembali satu demi satu bagian.

Biaya yang dikeluarkan dalam proyek ini sebesar US$80juta, sekitar US$40juta dikumpulkan dari 50 negara. Proyek tersebut dihargai kesuksesannya, dan dilanjutkan ke proyek penyelamatan lainnya, menyelamatan Venesia dan danaunya di Italia, Kuil Mohenjo-daro di Pakistan, dan Candi Borobudur di Indonesia. UNESCO lalu bergabung dengan dewan international bagian situs dan monumental (International Council on Monuments and Sites) sebuah draft pertemuan untuk melindungi budaya-budaya kemanusiaan.

Amerika kemudian mengajukan pertemuan untuk menggabungkan perlindungan alam dengan budaya. Sebuah pertemuan di White House pada tahun 1965 yang dijuluki World Heritage Trust(Pertanggung jawaban terhadap Warisan Dunia) “untuk melindungi keagungan dan keindahan alam dan situs sejarah dunia untuk masa kini dan masa depan untuk seluruh warga dunia”. Kemudian, dikembangkanlah suatu organisasi bernama International Union for Conservation of Nature pada waktu yang sama pada tahun 1968, dan mereka diperkenalkan pada tahun 1972 saat konferensi Lingkungan Manusia PBB di Stockholm.

Sebuah perjanjian disetujui oleh semua anggota, dan Pertemuan Mengenai Perlindungan Budaya Dunia dan Warisan Alam dipakai dalam Konferensi Umum oleh UNESCO pada tanggal 16 November 1972.

Terhitung 2004, sejumlah 788 tempat telah dimasukkan ke dalam daftar Warisan Dunia (611 kebudayaan, 154 bersifat alam dan 23 campuran di 134 Negara Anggota). Data pada bulan Agustus 2020 menyebutkan bahwa 869 bersifat budaya, 213 bersifat alam dan 39 bersifat campuran.[1]

Kriteria Situs Warisan Dunia sunting

Kategori Situs Budaya sunting

I. Melambangkan mahakarya kreativitas dan kecerdasan manusia serta nilai yang berpengaruh secara signifikan terhadap budaya

II. Menunjukkan keutamaan pada nilai-nilai kemanusiaan yang tidak berubah selama kurun waktu tertentu dalam hal arsitektur, teknologi, seni monumental, perencanaan tata kota atau desain lanskap

III. Mengandung kekhasan atau bukti bahwa pernah ada ritual peradaban pada masa lampau yang tersisa atau telah lenyap

IV. Wujud mengagumkan pada sebuah bangunan, arsitektur atau teknologi yang memiliki penggambaran tentang tahapan penting dalam sejarah peradaban manusia

V. Wujud mengagumkan pada sebuah tempat tinggal, tanah, atau perairan yang dapat melambangkan budaya atau interaksi manusia dengan lingkungan, khususnya yang masih terpelihara terhadap perubahan zaman yang signifikan

VI. Memiliki kaitan yang erat pada suatu peristiwa atau tradisi tertentu, dari sisi pemikiran, kepercayaan, artistik dan sastra

Kategori Situs Alam sunting

VII. Mengandung fenomena alam luar biasa atau memiliki keindahan alam dan nilai estetika langka

VIII. Wujud penting yang melambangkan tahapan utama dalam sejarah Bumi termasuk usia, perubahan geologis, perubahan tanah, simbol geomorfik atau fisiografik yang khas

IX. Wujud utama yang memiliki peran penting secara ekologis dan biologis terhadap evolusi dan perkembangan pola tanah, air, terumbu karang dan ekosistem bawah laut, serta kawasan ekosistem tumbuhan dan hewan

X. Mengandung habitat alami yang memiliki peran penting dalam konservasi in-situ untuk keragaman biologi, termasuk spesies terancam punah yang bernilai khas dari sudut pandang sains dan konservasi[2]

Daftar Situs Warisan Dunia UNESCO sunting

Referensi sunting

Pranala luar sunting