Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) (Dikenal juga sebagai e-Government) adalah penyelenggaraan pemerintahan Indonesia yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

SPBE diatur melalui Perpres No. 98 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Rencana Induk SPBE Nasional disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Grand Design Reformasi Birokrasi.

Penyelenggaraan SPBE di Indonesia

sunting

Berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2018[1], untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (Pasal 59 Ayat 1-2)

Tim Koordinasi SPBE Nasional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE secara nasional dan berkala. (Pasal 59 Ayat 3 dan Pasal 70 Ayat 2)

Tim Koordinasi SPBE Nasional terdiri atas: (Pasal 59 Ayat 4)

Setiap pimpinan Instansi Pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan dan koordinator SPBE di Instansi Pusat. Koordinator SPBE Instansi Pusat dijabat oleh sekretaris di Instansi Pusat (Sekretaris Jenderal Kementerian/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Badan) atau pejabat yang memimpin unit sekretariat.

Setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah. Koordinator SPBE Pemerintah Daerah dijabat oleh Sekretaris Daerah.

Infrastruktur SPBE

sunting

Pusat Data Nasional

sunting

Jaringan Infrastruktur Pemerintah (JIP)

sunting

Arsitektur SPBE

sunting

Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. (Pasal 1 Ayat 5)

Arsitektur SPBE Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (Pasal 8)

Khusus untuk Periode 2020-2024, Arsitektur SPBE Nasional diatur melalui Perpres No. 132 Tahun 2022[2]

Aplikasi SPBE

sunting

Terdapat beberapa contoh aplikasi SPBE di tingkat nasional yang populer di masyarakat dan dunia usaha yakni:

Aplikasi SPBE Prioritas

Menurut Perpres No. 82 Tahun 2023, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan SPBE Prioritas dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Untuk melakukan pembangunan, pengintegrasian, pemeliharaan, pengelolaan infrastruktur digital untuk mewujudkan layanan publik yang lebih berkualitas, terpercaya, dan efisien, di bentuklah INA DIGITAL sebagai Penyelenggara Keterpaduan Ekosistem Layanan Digital Pemerintah Indonesia.

Referensi

sunting

Lihat Juga

sunting