Badan Riset dan Inovasi Nasional

Lembaga pemerintah nonkementerian di bidang riset dan teknologi

Badan Riset dan Inovasi Nasional, disingkat BRIN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Lembaga ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 yang melekat kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sehingga Menteri Riset dan Teknologi juga bertindak sebagai Kepala BRIN. Saat ini, BRIN memiliki Ketua Dewan Pengarah dari BPIP yaitu Megawati Soekarnoputri. Pada 28 April 2021, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN menjadi lembaga yang berdiri sendiri dengan mengintegrasikan Kementerian Riset dan Teknologi dan 4 (empat) lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPTN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN)
Gambaran umum
Didirikan2019
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
Alokasi APBN6,5 T
Kepala
Laksana Tri Handoko|Dr. Laksana Tri Handoko, M.Sc.
Wakil Kepala
Amarulla Octavian|Prof. Dr. Ir. Amarulla Octavian, ST., M.Sc., DESD., IPU., ASEAN.Eng.
Sekretaris Utama
Dra. Rr Nur Tri Aries Suestiningtyas, MA.
Deputi
Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRINDr. Mego Pinandito, M.Eng.
Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi BRINDr. Ir. Boediastoeti Ontowirjo, MBA.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi BRINEdy Giri Rachman Putra, Ph.D.
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRINDr. Yan Rianto, M.Eng.
Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRINProf. Dr. Eng. Agus Haryono
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRINDr. R. Hendrian, M.Sc.
Riset dan Inovasi DaerahDr. Yopi
Inspektur Utama
Ir. Christianus Ratrias Dewanto, M.Eng.
Alamat kantor pusat
Gedung B.J. Habibie, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat 10340
Website
www.brin.go.id

Tugas dan fungsi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, tugas BRIN yaitu membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  3. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitasi riset dan inovasi, dan pemanfaatan riset dan inovasi;
  4. pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  5. penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan  penyelenggaraan keantariksaan;
  6. pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
  7. pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  8. pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  9. pelaksanaan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa;
  10. pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  11. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA;
  12. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
  13. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Sejarah

Pada 5 Mei 2021, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional, meneruskan Komite Inovasi Nasional. Peraturan tersebut memutuskan bahwa semua lembaga penelitian milik pemerintah yang meliputi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) serta unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi riset di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah bergabung menjadi BRIN. Dalam perkembangannya kemudian, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dicabut dan digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional

Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BRIN diatur dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.[1] Menurut peraturan tersebut, SOTK BRIN terdiri dari jabatan-jabatan berikut.

  1. Kepala BRIN.
  2. Wakil Kepala BRIN.
  3. Sekretariat Utama.
  4. Inspektorat Utama.
  5. Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan.
  6. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi.
  7. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  8. Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.
  9. Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi.
  10. Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi.
  11. Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
  12. Inspektorat Utama.
  13. Organisasi Riset

Organisasi Riset BRIN

Organisasi Riset (OR) merupakan organisasi non-struktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan. Peran yang dilaksanakan oleh OR adalah seperti peran kampus di Kemendikbudristek. Jika kampus menjadi pelaksana fungsi pendidikan di Kemendikbudristek, maka OR menjadi pelaksana fungsi riset di BRIN. Pada tahun 2022 terdapat 12 Organisasi Riset dan 85 Pusat Riset di BRIN berdasarkan bidang keilmuan, yaitu:

  • Organisasi Riset Tenaga Nuklir
    • Pusat Riset Teknologi Radioisotop, Radiofarmaka dan Biodosimetri
    • Pusat Riset Teknologi Akselerator
    • Pusat Riset Teknologi Daur Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif
    • Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi dan Mutu Nuklir
    • Pusat Riset Teknologi Proses Radiasi
    • Pusat Riset Teknologi Deteksi Radiasi dan Analisis Nuklir
    • Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir
  • Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
    • Pusat Riset Oseanografi
    • Pusat Riset Laut Dalam
    • Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air
    • Pusat Riset Kebencanaan Geologi
    • Pusat Riset Iklim dan Atmosfer
    • Pusat Riset Sumber Daya Geologi
    • Pusat Riset Bioindustri Laut dan Darat
    • Pusat Riset Perikanan
    • Pusat Riset Konservasi Sumber Daya Laut dan Perairan Darat
  • Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
    • Pusat Riset Politik
    • Pusat Riset Masyarakat dan Budaya
    • Pusat Riset Kewilayahan
    • Pusat Riset Kependudukan
    • Pusat Riset Hukum
    • Pusat Riset Pendidikan
    • Pusat Riset Kerukunan dan Moderasi Beragama
    • Pusat Riset Agama dan Kepercayaan
  • Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
    • Pusat Riset Antariksa
    • Pusat Riset Teknologi Roket
    • Pusat Riset Teknologi Penerbangan
    • Pusat Riset Teknologi Satelit
    • Pusat Riset Penginderaan Jauh
  • Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra
    • Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah
    • Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya Berkelanjutan
    • Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra
    • Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas
    • Pusat Riset Arkeometri
    • Pusat Riset Khazanah Keagamaan dan Peradaban
    • Pusat Riset Manuskrip, Literatur, dan Tradisi Lisan
  • Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri
    • Pusat Riset Kebijakan Publik
    • Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas
    • Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan
    • Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan
    • Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler
    • Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan.
  • Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
    • Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan
    • Pusat Riset Agroindustri
    • Pusat Riset Tanaman Pangan
    • Pusat Riset Hortikultura dan Perkebunan
    • Pusat Riset Peternakan
    • Pusat Riset Teknologi Tepat Guna
  • Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
    • Pusat Riset Konservasi Tumbuhan, Kebun Raya dan Kehutanan
    • Pusat Riset Rekayasa Genetika
    • Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi
    • Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi
    • Pusat Riset Mikrobiologi Terapan
    • Pusat Riset Zoologi Terapan
    • Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk
    • Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih
  • Organisasi Riset Kesehatan
    • Pusat Riset Biomedis;
    • Pusat Riset Kedokteran Preklinis dan Klinis;
    • Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi;
    • Pusat Riset Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional;
    • Pusat Riset Vaksin dan Obat;
    • Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman;
    • Pusat Riset Veteriner.
  • Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
    • Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi
    • Pusat Riset Teknologi Transportasi
    • Pusat Riset Teknologi Industri Proses dan Manufaktur
    • Pusat Riset Teknologi Kekuatan Struktur
    • Pusat Riset Teknologi Hidrodinamika
    • Pusat Riset Teknologi Pengujian dan Standar
    • Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup
  • Organisasi Riset Elektronika dan Informatika
    • Pusat Riset Telekomunikasi
    • Pusat Riset Elektronika
    • Pusat Riset Sains Data dan Informasi
    • Pusat Riset Kecerdasan Artifisial dan Keamanan Siber
    • Pusat Riset Komputasi
    • Pusat Riset Mekatronika Cerdas
  • Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
    • Pusat Riset Material Maju
    • Pusat Riset Metalurgi
    • Pusat Riset Teknologi Pertambangan
    • Pusat Riset Fisika Kuantum
    • Pusat Riset Kimia
    • Pusat Riset Fotonik
    • Pusat Riset Teknologi Polimer

Referensi

  1. ^ Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021