Efek (keuangan)

(Dialihkan dari Sekuriti)

Efek (bahasa Inggris: security), dalam bidang keuangan, adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara.

Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat:

  • Sertifikat atas unjuk, artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa / pemegang efek.
  • Sertifikat atas nama artinya pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.

Klasifikasi efek

sunting

Klasifikasi efek dilakukan berdasarkan kategori sebagai berikut:

  • Perusahaan penerbit efek
  • Denominasi mata uang yang digunakan
  • Hak kepemilikan
  • Jangka waktu jatuh tempo
  • Tingkat likuiditas efek
  • Pembayaran bunga
  • Perlakuan pajak

Penerbit efek

sunting

Penerbit efek adalah perusahaan dagang, badan pemerintah, pemerintahan setempat, dan organisasi international serta supranasional seperti Bank Dunia. Surat hutang yang diterbitkan oleh pemerintah disebut juga obligasi pemerintah ( dalam bahasa Inggris disebut government bonds atau sovereign bonds) yang biasanya memiliki tingkat suku bunga lebih rendah daripada obligasi perusahaan

Peningkatan modal: perusahaan pada umumnya menerbitkan obligasi dalam rangka melakukan peningkatan modal perseroan. Obligasi ini merupakan suatu pilihan menarik dibandingkan dengan pinjaman bank baik dari segi bunga maupun dari segi jaminan di mana pihak bank sering kali menerapkan prosedur penjaminan yang rumit guna melindungi pinjaman yang diberikannya. Penerbitan obligasi ini juga dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan penambahan modal.

Penggabungan : dalam dekade belakangan ini, penerbitan efek sering dilakukan dengan tujuan untuk melakukan penggabungan aset dengan cara melakukan penggabungan atas beberapa aset menjadi satu kelompok sehingga menjadikannya lebih menarik bagi investor.

Pemegang efek

sunting

Investor efek dapat berupa investor ritel yang melakukan investasi bukan sebagai suatu bentuk usahanya. Penjualan efek terbesar adalah penjualan secara borongan dalam jumlah besar kepada lembaga keuangan yang melakukan pembelian baik untuk dirinya sendiri maupun untuk dan atas nama kliennya seperti misalnya dana pensiun, perusahaan asuransi, bank investasi dan pengelola dana lainnya.

  • Untuk tujuan investasi: fungsi ekonomi secara tradisional dari pembelian efek adalah untuk tujuan investasi dengan tujuan memperoleh bunga ataupun keuntungan nilai jual. Surat hutang biasanya memberikan bunga yang lebih tinggi dibandingkan bunga deposito dan pada saham menjanjikan suatu pertumbuhan nilai saham tersebut.
Investor saham dapat juga mengambil alih pengendalian bisnis dari perusahaan penerbit saham. Apabila terjadi gagal bayar atas bunga yang dijanjikan maka pemegang surat hutang dapat melakukan pengambil alihan perusahaan dan melakukan likuidasi guna memperoleh kembali investasinya.
  • Sebagai jaminan: Pada dekade terakhir ini tampak suatu pertumbuhan yang sangat besar terhadap penggunaan efek sebagai jaminan. Pembelian efek dengan menggunakan uang pinjaman yang dijamin dengan efek yang lainnya disebut "pembelian margin" (buying on margin).

Jenis efek

sunting

Efek dapat dikalsifikasikan atas 2 jenis yaitu efek bersifat hutang dan efek bersifat ekuitas.

Efek bersifat hutang

sunting

Efek bersifat hutang ini dapat disebut sebagai surat hutang, obligasi atau surat berharga komersial tergantung dari tenggang waktu jatuh tempo pembayarannya ataupun ciri-ciri lain. Pemegang efek bersifat hutang ini secara khusus berhak atas pembayaran pokok hutang beserta bunganya beserta hak-hak lainnya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam persyaratan penerbitan surat hutang seperti misalnya hak untuk memperoleh informasi tertentu.

Efek bersifat hutang ini biasanya diterbitkan dengan jangka waktu jatuh tempo yang tetap dan hanya dapat diuangkan pada saat tanggal jatuh tempo efek. Efek ini dapat disertai jaminan ataupun tanpa disertai jaminan, dan apabila tanpa disertai jaminan maka dapat diperjanjikan dalam penerbitan efek bahwa pemegang efek adalah memiliki peringkat yang tertinggi dibandingkan peringkat pemberi hutang tanpa jaminan lainnya dalam hal terjadinya kepailitan.

Obligasi perusahaan adalah surat hutang dari perusahaan perdagangan atau industri yang memiliki jangka waktu jatuh tempo yang lama biasanya paling sedikit 10 tahun.

Surat berharga komersialatau biasa juga disebut commercial paper merupakan bentuk sederhana dari efek bersifat hutang yang biasanya berupa cek dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tidak melebihi 270 hari dan termasuk golongan instrumen yang likuid.[1]

Instrumen pasar uang adalah instrumen hutang jangka pendek yang memiliki karakteristik menyerupai deposito. Instrumen ini sangat likuid sehingga sering kali disebut mendekati tunai.

Efek bersifat hutang dalam euro merupakan efek yang diterbitkan secara internasional di luar pasar setempat dalam denominasi mata uang asing (valuta asing) termasuk eurobonds dan euronotes.

Obligasi pemerintah biasanya merupakan surat hutang jangka menengah dan jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara dan bunganya lebih rendah daripada obligasi perusahaan dan digunakan sebagai sumber pembiayaan bagi pemerintahan. Obligasi pemerintah Amerika disebut treasuries, yang di Indonesia dikenal dengan nama Surat Utang Negara (SUN)oleh karena likuiditasnya dan rendahnya tingkat risiko. Instrumen ini juga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan suplai uang dalam operasi pasar oleh Bank Sentral di luar Amerika.

Obligasi pemerintah daerah dikenal di Amerika dengan nama municipal bonds yaitu surat hutang yang diterbitkan oleh negara bagian, provinsi, wilayah, daerah ataupun unit pemerintahan lainnya selain daripada obligasi negara.

Obligasi supranasional yang merupakan surat hutang dari suatu organisasi internasional seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund), bank pembangunan regional (seperti misalnya Asian Development Bank) dan lembaga lainnya.

Efek bersifat ekuitas

sunting

Efek bersifat ekuitas ini adalah saham dari suatu perusahaan (yang biasanya merupakan saham biasa namun termasuk juga saham preferen). Pemegang efek bersifat ekuitas ini merupakan pemegang saham. Tidak seperti pada surat hutang yang mensyaratkan adanya pembayaran bunga secara teratur kepada si pemegang efek, pada efek bersifat ekuitas ini si pemegang efek tidak berhak atas pembayaran apapun. Apabila terjadi kepailitan maka nilai sahamnya hanya berupa sisa harta perseroan setelah dikurangi pembayaran hutang (apabila ada) terhadap seluruh kreditur perseroan. Pemegang saham juga berhak atas keuntungan perusahaan dan kenaikan harga saham di mana pemegang efek bersifat hutang hanya berhak atas bunga dan pembayaran kembali pokok hutang, namun semua ini kembali tergantung pada kemapuan manajemen perusahaan dalam mengelola perseroan. Pemegang efek bersifat hutang hanya memiliki hak suara hanya dalam hal kepailitan perseroan sedangkan pemegang efek bersifat ekuitas ini memiliki suatu hak secara pro rata atas kendali perseroan di mana pemegang saham mayoritas biasanya dapat memimpin dan mengendalikan perseroan.

Efek gabungan

sunting

Efek gabungan ini menggabungkan beberapa karakteristik yang ada baik pada surat hutang dan ekuitas.

Saham preferen adalah suatu bentuk efek yang berada di antara ekuitas dan surat hutang. Pemegang saham preferen ini memiliki hak preferensi atas saham dalam pembagian laba, dan apabila sipenerbit dilikuidasi maka pemegang saham preferen ini memiliki hak tuntutan pertama atas modal.

Efek konversi adalah saham konversi atau obligasi konversi yang dapat dikonversi menjadi saham biasa pada perseroan. Pemegang obligasi bisa memilih (opsi), apakah obligasinya mau ditukarkan menjadi saham atau tidak pada tanggal yang sudah ditentukan. Pada obligasi wajib konversi maka konversi tersebut wajib untuk dilaksanakan atas permintaan penerbit. Pemegang obligasi memiliki waktu kurang lebih 1 bulan untuk melakukan konversi atau perusahaan akan melaksanakan konversi dengan menggunakan nilai konversi yang ditetapkan oleh perusahaan yang mungkin saja lebih rendah dari nilai saham hasil konversi.

Waran adalah hak untuk membeli sejumlah saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran/perusahaan emiten pada tenggang waktu yang ditetapkan. Biasanya waran ini diterbitkan bersama dengan obligasi atau saham biasa dan kadang kala diterbitkan dan diperdagangkan terpisah. Waktu waran ini dilaksanakan maka pemegang waran membayar sejumlah uang sesuai yang ditetapkan dalam waran kepada perusahaan dan perusahaan akan menerbitkan saham kepada pemegang waran. Sebagaimana efek konversi lainnya maka dengan waran ini jumlah saham yang beredar akan bertambah dan akan mengakibatkan terjadinya dilusi pada pemegang saham lama.

Di Indonesia Yang dimaksud dengan "waran" dalam adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek dimaksud diterbitkan.[2]

Bentuk efek

sunting

Sertifikat efek dapat berupa atas unjuk atas nama ataupun

Sertifikat efek atas unjuk

sunting

Sertifikat atas unjuk adalah dapat diperdagangkan setiap saat dan memberikan hak kepada siapa saja yang membawa / memegang efek tersebut ( misalnya hak untuk menerima pembayaran apabila efek yang dipegangnya adalah efek bersifat hutang dan hak untuk memberikan suara apabila efek yang dipegangnya adalah efek bersifat sekuritas). Pemindahan hak dilakukan secara fisik dengan menyerahkan instrumen tersebut dari tangan ke tangan, dalam beberapa kasus penyerahan dilakukan dengan menanda tangani bagian belakang sertifikat efek serta menyerahkannya kepada pemegang baru.

Pembuat peraturan dan pejabat pajak kadang kala menganggap negatif terhadap sipembawa efek atas unjuk oleh karena mereka dapat menggunakannya untuk menghindar dari aturan pajak dan pembatasan-pembatasan oleh aturan lainnya.

Di Inggris misalnya, penerbit sertifikat efek atas unjuk pada awalnya dilarang keras oleh undang-undang bursa (Exchange Control Act) tahun 1947 hingga 1963.

Di Amerika sertifikat efek atas unjuk ini sangat jarang diterbitkan oleh karena implikasi negatifnya dari sisi perpajakan yang dapat terjadi pada penerbit maupun pemegang efek.

Sertifikat atas nama

sunting

Sertifikat atas nama adalah sertifikat efek yang mencantumkan nama dari pemegang sertifikat efek, di mana penguasaan sertifikat efek secara fisik tidak memberikan hak bagi sipembawa sertifikat efek ini. Penerbit efek ataupun biro pencatatan efek yang ditunjuk akan melakukan pendaftaran pemegang efek di mana pengalihan hak hanya diakui apabila pengalihan hak tersebut telah dicatatkan dalam daftar pemegang efek.

Efek tanpa warkat dan sertifikat global

sunting

Dalam praktik dunia perdagangan modern, telah dilakukan pengembangan atas kebutuhan dalam penerbitan sertifikat dan kebutuhan atas pencatatan efek oleh penerbit. Secara umum telah dilakukan 2 macam cara guna mengatasi hal tersebut yaitu dengan cara menerbitkan:

  • Efek tanpa warkat: di mana pada beberapa jurisdiksi negara seperti telah dilakukan penerbitan dan pencatatan efek secara tanpa menggunakan warkat / sertifikat lagi. Di Indonesia administrasi efek telah dilaksanakan dengan sistem (penyelesaian tanpa warkat (scripless settlement) yang dikenal dengan nama C-BEST (The Central Depository and Book Entry Settlement System)
  • Sertifikat global dan pencatatan: Berdasarkan undang-undang perseroan di Amerika, tidak diperkenankan untuk menerbitkan efek tanpa sertifikat yang terdaftar. Untuk memfasilitasi transfer efek secara elektronik maka dikembangkan suatu sistem di mana penerbit efek menerbitkan suatu sertifikat efek secara global yang mewakili seluruh efek yang diterbitkan dan ditempatkan dalam penyimpanan umum yang disebut Depository Trust Corporation atau DTC. DTC ini merupakan suatu lembaga nirlaba yang dimiliki oleh sekitar 30 pemain terbesar di bursa Wall Street yang merupakan pialang atau agen bursa saham.

Seluruh efek yang secara fisik diperdagangkan melalui DTC ini adalah dilakukan secara elektronik.

Selain DTC, terdapat 2 penyimpan efek yang besar dan keduanya berada di Eropa yaitu Euroclear dan Clearstream.

Peraturan perdagangan efek

sunting

Di Amerika, penjualan efek kepada publik harus didaftarkan terlebih dahulu pada komisi pengawas pasar modal Amerika (U.S. Securities and Exchange Commission -SEC). Aturan tambahan dari perdagangan efek juga dilakukan oleh badan independent yang biasa dikenal dengan istilah Self Regulatory Organizations (SROs), seperti NASD ( dahulu merupakan pemilik dari NASDAQ [3])atau Municipal Securities Rulemaking Board (MSRB).[4]

Di Indonesia, yang dapat melakukan penawaran umum hanyalah emiten [5] yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif. Selain itu, tidak satu pihak pun dapat menjual efek dalam penawaran umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca prospektus berkenaan dengan efek yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.[6]

Bursa perdagangan efek

sunting

Catatan kaki

sunting
  1. ^ Dalam pokok-pokok isi perubahan peraturan dan perjanjian PT BES, PT KPEI dan PT KSEI penggunaan istilah ”Obligasi” telah diubah menjadi ”Efek Bersifat Utang” http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/siaran_pers/PDF/ReleaseAkhirTahun2006BAPEPAM.pdf[pranala nonaktif permanen].
  2. ^ Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Psar Modal http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/old/hukum/uupm/bab_I.htm[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-07-12. Diakses tanggal 2007-07-13. 
  4. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-07-02. Diakses tanggal 2007-07-13. 
  5. ^ dalam Undang-undang pasar modal istilah yang digunakan adalah emiten yaitu adalah pihak yang melakukan penawaran umum atas efek, atau dalam arti kata lain penerbit efek yang melakukan penawaran penjualan efek kepada publik disebut emiten (oleh undang-undang tersebut)
  6. ^ Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal http://www.indoexchange.com/id/layanan/hukum/uupm95/bab9.htm

Lihat pula

sunting