Prof. Dr. Rifyal Ka'bah, Lc., M.A. (22 Juli 1950 – 22 September 2013) adalah guru besar hukum Islam dan hakim non-karier yang menjabat Hakim Agung Republik Indonesia sejak 2000 hingga 2013. Ia tercatat sebagai hakim termuda pada saat ia dilantik dalam usia 50 tahun.

Latar belakang sunting

Rifyal dilahirkan di Nagari Tabek, Pariangan, Tanah Datar, Sumatera Barat, 22 Juli 1950. Ia adalah anak tunggal dari keluarga sederhana pasangan Ka'bah dan Siti Rahma. Ayah dan ibunya meninggal dunia saat Rifyal berumur tujuh dan delapan tahun. Seterusnya Rifyal diasuh oleh neneknya yang kemudian meninggal, dan pamannya.[1]

Pendidikan sunting

Saat duduk di Sekolah Rakyat, Rifyal dikenal sebagai anak yang cerdas oleh gurunya. Berbeda dengan teman-temannya yang melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama, ia melanjutkan pendidikan ke Pondok Pesantren Thawalib Tanjung Limau selama enam tahun dan Pendidikan Guru Agama (PGA), Tanjung Limau, Pariangan, Tanah Datar. Lulus dari PGA, ia berkuliah Jurusan Ushuluddin di Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang dan meraih gelar sarjana muda pada 1973.[1]

Segera setelah lulus, Rifyal mengikuti tes beasiswa dari Departemen Agama Republik Indonesia dan lulus dengan peringkat pertama. Ia kemudian berkuliah di Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, Mesir. Ia juga berkuliah di Institut Agama Islam di Zamalik yang didirikan oleh Syekh Hasan Al-Baquri. Ia bertemu dengan pasangannya Hamidah Yacoub dan menikahinya di Kairo.[1]

Rifyal meraih gelar License dari Al-Azhar pada 1976, diploma dan master dari Department of Social Sciences, Institute of Islamic Studies, Kairo masing-masing pada 1978 dan 1984, serta doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada 1998.[2] Di FH UI, ia belajar dari Mohammad Daud Ali, Mohammad Rasjidi, dan Busthanul Arifin.[1]

Karier sunting

Sejak 1993, Rifyal menjadi pengajar Universitas Yarsi. Ia kemudian juga mengajar di Universitas Indonesia, Universitas Islam Bandung, dan Universitas Islam Jakarta. Di Universitas Yarsi, ia sempat menjadi Ketua Senat Fakultas Hukum pada 2005 dan Ketua Senat Universitas pada 2009 hingga 2013.[1][2]

Rifyal menjabat Anggota Lembaga Sensor Film Departemen Penerangan Republik Indonesia antara 1995 hingga 1999. Sejak Juli 2000 hingga 2001, ia juga menjadi Anggota Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan Hak-Hak Asasi Manusia.[2]

Rifyal sempat menjadi salah satu Ketua DPP Partai Bulan Bintang sebelum non-aktif karena diangkat menjadi hakim agung.[3][4][5][6]

Pada 2 September 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengangkat Rifyal sebagai Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.[7] Ini adalah jabatan terakhirnya sebelum wafat.

Meninggal dunia sunting

Rifyal meninggal dunia di Rumah Sakit Universitas Nasional Singapura, 22 September 2013, pukul 08.00 WIB, pada usia 63 tahun karena penyakit ginjal yang dideritanya sejak Juli 2011. Ia sempat melakukan pengobatan cangkok ginjal di Tiongkok.[8] Ia meninggalkan seorang istri dan seorang anak bernama Nida Rifyal.[1] Hari berikutnya jenazahnya dimakamkan di Pemakaman Umum Pondok Rangon, Jakarta Timur.[2]

Rujukan sunting