Resolusi 1249 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1249)
Resolusi 1249 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 June 1999. Setelah Republik Nauru mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Nauru diterima, membuat jumlah anggota PBB menjadi 187.[1]
Resolusi 1249 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 25 Juni 1999 |
Sidang no. | 4.017 |
Kode | S/RES/1249 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Republik Nauru |
Ringkasan hasil | 14 mendukung Tidak ada menentang 1 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council recommends to General Assembly that Republic of Nauru be admitted to membership of United Nations". United Nations. 25 June 1999.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: