Resolusi 1219 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1219)
Resolusi 1219 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Desember 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama resolusi-resolusi 1202 (1998) dan 1213 (1998), DKPBB mengecam ketiadaan tindakan untuk menentukan nasib kru dan penumpang United Nations Flight 806 yang jatuh pada 26 Desember 1998.[1]
Resolusi 1219 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 31 Desember 1998 |
Sidang no. | 3.962 |
Kode | S/RES/1219 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Angola |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council demands UNITA leader respond immediately to UN appeals to search and rescue possible survivors of Flight 806". United Nations. 31 December 1998.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: