Resolusi 1216 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1216)
Resolusi 1216 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 21 Desember 1998. Usai menyatakan prhatian terhadap situasi krisis dan kemanusiaan di Guinea-Bissau, DKPBB menyerukan pembentukan langsung pemerintahan persatuan nasional di Majelis Rakyat Nasional dan mengadakan pemilu pada akhir Maret 1999.[1]
Resolusi 1216 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 21 Desember 1998 |
Sidang no. | 3.958 |
Kode | S/RES/1216 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Guinea-Bissau |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council calls for urgent establishment of government of national unity in Guinea-Bissau". United Nations. 21 December 1998.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: