Resolusi 1209 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1209)
Resolusi 1209 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 November 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 1170 (1998) dan 1196 (1998) seputar Afrika, DKPBB menyatakan soal arus senjata terlarang di benua tersebut.[1]
Resolusi 1209 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 19 November 1998 |
Sidang no. | 3.945 |
Kode | S/RES/1209 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Afrika |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council, acting on Secretary-General's Africa report, adopts texts of status and treatment of refugees, illicit arms flow". United Nations. 19 November 1998.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: