Resolusi 1202 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1202)
Resolusi 1202 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Oktober 1998. usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, yang meliputi Resolusi 1196 (1998) seputar Afrika. DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Angola (United Nations Observer Mission in Angola, MONUA) sampai 3 Desember 1998.[1]
Resolusi 1202 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 15 Oktober 1998 |
Sidang no. | 3.936 |
Kode | S/RES/1202 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Angola |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Council extends mandate of Angola observer mission until 3 December". United Nations. 15 October 1998.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: