Resolusi 1150 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1150 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Januari 1998. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Georgia, terutama Resolusi 1124 (1997), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG) sampai 31 Juli 1998.[1]

Resolusi 1150
Dewan Keamanan PBB
Kamani di Georgia dimana pembantaian Kamani terjadi pada 1993
Tanggal30 Januari 1998
Sidang no.3.851
KodeS/RES/1150 (Dokumen)
TopikSituasi di Georgia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting

Pranala luar sunting