Resolusi 1153 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1153 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Februari 1998,. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya perihal Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995), 1111 (1997), 1129 (1997), dan 1143 (1997) perihal Program Minyak untuk Pangan, DKPBB memperpanjang pengaturan terkait penjualan minyak Irak selama 180 tahun berikutnya untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan rakyat Irak.[1]

Resolusi 1153
Dewan Keamanan PBB
Irak
Tanggal20 Februari 1998
Sidang no.3.855
KodeS/RES/1153 (Dokumen)
TopikSituasi di Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting