Dr. Ratna Ani Lestari, S.E., M.M.(lahir 6 Desember 1965[1]) adalah mantan Bupati Banyuwangi yang menjabat pada periode tahun 2005 hingga 2010. Ia adalah bupati wanita pertama di Kabupaten Banyuwangi. Ia adalah mantan isteri dari bupati Jembrana, I Gede Winasa, ia lulusan S3 Doktor Ekonomi Universitas Brawijaya.

Ratna Ani Lestari
Bupati Banyuwangi ke-26
Masa jabatan
2005–2010
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
GubernurImam Utomo
Setia Purwaka
Soekarwo
WakilYusuf Nur Iskandar
Informasi pribadi
Lahir6 Desember 1965 (umur 58)
Banten, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Suami/istridrg. I Gede Winasa (bercerai 2012)
AnakI Gede Ngurah Patriana Krisna
• Kadek Danendra Pramarta Krisna
• Ni Komang Ayu Marina Krisna
• Ni Ketut Ayu Dena Wintari Krisna
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Riwayat Hidup sunting

Kehidupan Awal sunting

Ratna tumbuh dari kalangan Agamis. Ayahnya seorang Kyai dan masa kecilnya dihabiskan di Banyuwangi.

Lahir dari orang tua Banyuwangi yang merantau, Ratna pun banyak menghabiskan hidupnya di luar Banyuwangi. Bahkan ketika menikah Ratna ikut pada suaminya yang menjadi bupati di Jembrana.[2]

Ratna lalu menikah pada 14 Mei 1988 di Banyuwangi dengan I Gede Winasa yang pada waktu itu menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedoteran Gigi Universitas Mahasaraswati, pernikahannya dikarunia seorang putri.[3]

Bupati Banyuwangi sunting

Pasangan Ratna-Yusuf yang telah berhasil memenangi pilkada Banyuwangi 2005 dan kemudian dilantik di Pendopo Sabha Swagata Blambangan dengan alasan keamanan (tidak di Gedung DPRD seperti lazimnya pelantikan para bupati daerah lainnya). Pada awal pemerintahannya, Ia mencanangkan pendidikan dan kesehatan gratis bagi warga Banyuwangi. Selain itu ia juga melakukan pembangunan dan peningkatan jalan-jalan di desa-desa.

Hal yang menarik adalah Dengan bekal dukungan 18 partai kecil, Ratna Ani Lestari bisa mengalahkan calon bupati dari partai-partai kelas kakap. Yang menarik, 18 partai kecil pendukungnya itu tidak ada satu orang pun yang duduk di DPRD Banyuwangi. Maka dari itu gelombang protes selalu datang dari orang-orang yang tidak setuju dengan kepemimpinannya. 45 Kursi DPRD Banyuwangi sendiri diduduki oleh PDI-Perjuangan, Golkar, PKB, PPP, dan Partai Demokrat. Lima partai besar ini masing-masing mengusung calon dalam pilkada lalu. Hanya PPP yang berkongsi dengan Partai Demokrat dan mengusung pasangan Masduki Suud-Moch Syafii. PDIP mengusung pasangan Ali Syachroni-Yusuf Widyatmoko, Golkar mengusung Soesanto Suwandi-Abdul Kadir, dan PKB mengusung Achmad Wahyudi-Eko Sukartono. Dalam penghitungan final 28 Juni 2006 lalu oleh KPUD Banyuwangi, perolehan pasangan Ratna Ani Lestari-M Yusuf Nuris mengejutkan. Pasangan ini berhasil mengantongi 39 persen suara, dan hanya kalah di 3 kecamatan dari 24 kecamatan di Banyuwangi. Hasil ini jelas tidak diterima begitu saja oleh para kandidat lain. Mereka tidak bisa menerima hasil ini.[3], Ratna mempunyai basis massa yang mengakar di Banyuwangi. Ia termasuk Kader PDI Perjuangan pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Jembrana dari fraksi partai tersebut. Hanya saja ia kurang disukai elit politik namun masa nasionalis mengakar di desa desa dan solid karena memang gerakan yang murni wong cilik.

Bupati Banyuwangi pertama yang dipilih secara langsung ini mendapat serangan terus menerus dari lawan politiknya, tetapi ia mampu bertahan hingga akhir masa jabatan, hasil pembangunan yang dilakukan pada masa Ratna Ani Lestari diantaranya 100% jalan desa diaspal, pendidikan 9 Tahun Gratis dan Jaminan Kesehatan Banyuwangi, tetapi hal ini justru diputar balik oleh lawan politiknya diantaranya konflik yang meradang antara PGRI Banyuwangi dengan Bupati akibat kebijakan pembebasan bea sekolah yang terlalu keras sehingga tidak memungkinkan tiap sekolah atau guru untuk berbisnis, alasannya telah ada BOS (biaya operasional sekolah) dan subisdi disamping dorongan akibat kebencian pasca Pilkada 2005.

Pembangunan infrastruktur Lapangan Terbang Sayu Wiwit yang belakangan di ubah lagi namanya menjadi Lapter Blimbingsari, STIKES, Politeknik Banyuwangi dan pembangunan 24 gedung kecamatan dihasilkan pada masa pemerintahannya. Ratna mampu dicintai rakyat bawah karena programnya yang langsung diturunkan ke bawah melalui Kelompok Masyarakat. Gapoktan, dan PNPM disamping Ratna adalah figur yang merakyat, Program bedah rumah, dan berbagai bantuan langsung ke rakyat menjadi tulang punggung masanya, hal ini membuat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Banyuwangi sangat padat kegiatan, pelayanan publik khususnya perizinan pada era Ratna menjadi raw model nasional ia tegas melarang pungli ke setiap dinas tidak sedikit kepala Dinas hingga kepala sekolah di copot karena kasus tersebut.

Diakhir pemerintahanya Ratna yang mencalonkan kembali berpasangan dengan Pebdi Arisdiawan mantan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dari fraksi Golkar. Pencalonannya gagal karena tidak mendapatkan rekomendasi partai PDI Perjuangan yang mana Ratna telah memenangkan Konvensi DPC PDIP Banyuwangi secara mutlak, ia pun bergabung dengan partai Gurem tergabung di APPNP yang kemudian dikandaskan KPUD Banyuwangi, Pemilukada Banyuwangi pun terancam rusuh karena masa militan PDI Perjuangan yang tidak terima putusan KPUD cukup besar, tetapi pilkada berikutnya berlangsung tertib dan pasangan Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko keluar sebagai pemenang.

Setelah Tidak Menjabat sunting

Kasus pembebasan tanah lapter menjadi sandungan baginya, dimana ia hanya melanjutkan program Bupati sebelumnya Ir. H. Samsul Hadi dengan desakan DPRD Banyuwangi yang diketuai Ir. Achmad Wahyudi mengajukan interpelasi dan mengulur pengesahan APBD bila hal tersebut tidak dilaksanakan, bersarnya desakan tersebut mendorong Ratna melanjutkan program namun ia tidak memahami ternyata dalam susunan Panitia Bupati sebagai ex officio Ketua Panitia, hal ini ternyata dikemudian hari dijadikan alat bukti untuk kasus korupsi yg dialaminya, meski beberapa anggota Panitia telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung diantaranya Drs. Budianto dan Bambang Wahyudi mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi.

Ia dijerat karena temuan BPK RI 2009 atas realisasi dana sebesar Rp.19 milliar untuk pembayaran tanah lapter, dengan perhitungan perbedaan harga beli Pemda Banyuwangi dengan Nilai Jual Objek Pajak, dalam fakta persidangan tim panitia yang didalamnya juga terdapat kepala BPN Banyuwangi dan dipimpin Sekertaris Daerah Banyuwangi diketahui telah berkali kali mengadakan musyawarah yang dihadiri Muspida Banyuwangi dengan pemilik tanah serta telah mengadakan apraisal independent sebagai dasar sesuai ketentuan Perpres 36 Tahun 2005 yang kini telah dicabut akibat banyak menimbulkan masalah karena tidak logis mendasarkan pembebesan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan NJOP sementara dalam Undang-undang No.12 tahun 1985 sebagaimana diubah Undang-undang No.12 tahun 1994 tentang PBB dan ketentuan pelaksanaannya serta Kepmenkeu RI No.523/KMK.04/1998 dan Permenkeu No. 150/PMK.03/2010 jelas disebutkan Penilaian NJOP dilakukan Kementrian Keuangan dalam hal ini direktorat Pajak dalam kepentingan menilai objek pajak bukan untuk dasar transaksi atas benturan ini Pemerintah mengeluarkan Undang Undang No. 12 tahun 2012 dengan mencabut NJOP sebagai salah satu dasar pembelian tanah dan penilaian harga tanah diserahkan pada Badan Pertanahan, dalam musyawarah antar para pemilik tanah dan pemkab. Banyuwangi serta hasil apraisal justru harga tanah lebih tinggi dari yg akhirnya direalisasi, dalam fakta persidanganpun diketahui proses pembayaran tersebut dilakukan Pengadilan Tata Usaha setempat, tetapi pada era Bupati Samsul Hadi 2003 - awal 2005 terjadi perpindahan sebagian kepemilikan tanah kepada Calo tanah dan calo tersebut berhasil memindahkan sertifikat kepemilikan tanah atasnya yang seharusnya tidak dapat dilakukan karena lokasi telah menjadi area terbatas untuk kasus ini Kepala BPN Banyuwangi era tersebut di pidana, karena kelalaiannya tanah yang menjadi cetak biru dan menjadi program APBD pada era Bupati Samsul Hadi tersbeut berpindah tangan, calo tersebut bersama Bupati Samsul Hadi telah di vonis bersalah oleh Mahkamah Agung Indonesia hal ini yang kemudian digunakan untuk menyeret Ratna padahal kepemilikan sudah berubah sebelum ia menjabat sebagai Bupati Banyuwangi, di persidangan Tipikor Surabaya Ratna di vonis bersalah ia pun banding ke tingkat Pengadilan Tinggi dan divonis bersalah, ia pun melajutkan kasasi dan oleh Mahkamah Agung Indonesia kasasinya dikabulkan.

Setelah tidak menjabat, Ratna akrab dengan bullying baik dari media masa maupun media sosial, ia figur yang terus menerus dijelekan dengan bullying meskipun demikian mayoritas rakyat di pedesaan sangat mengaguminya.

Sebelum menghadapi kasus hukum Ratna ani lestari sempat menjadi dosen di beberapa Perguruan Tinggi, ia pun memutuskan berhenti dari dunia poltik setelah bercerai dengan I Gede Winasa pada tahun 2012 silam

Referensi sunting

Jabatan politik
Didahului oleh:
Samsul Hadi
Bupati Banyuwangi
2005–2010
Diteruskan oleh:
Abdullah Azwar Anas