R. Soewondo Ranoewidjojo
Raden Soewondo Ranoewidjojo (27 Oktober 1905 – 8 Januari 1992)[1] adalah Gubernur Jawa Timur periode 1959–1963 menggantikan R. T. A. Milono pada tanggal 3 Desember 1959 di Surabaya, Jawa Timur. Pada masa pemerintahannya kondisi sosial politik dan keamanan di Jawa Timur sudah membaik. Kasus yang tampak banyak mencuat pada masa itu adalah penyelewengan dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa pejabat pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun daerah. Diawali dengan dugaan penyelewengan uang tunjangan oleh Camat Donomulyo. Masalah ini akhirnya sampai ke Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (BAPEKAN) yang kemudian melakukan pemeriksaan intesif. Masalah serupa juga muncul di Kabupaten Sampang, Madura ketika Bupati Sampang dituduh menyelewengkan berbagai kebutuhan pokok, seperti beras, gula dan kain sehingga harga-harga kebutuhan tersebut melambung tinggi dan langka. Masalah ini terselesaikan berkat campur tangan gubernur Sowondo, Ketua BAPEKAN, Selo Soemardjan.[2]
Raden Soewondo Ranoewidjojo | |
---|---|
![]() Potret sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 1972 | |
Gubernur Jawa Timur Ke-5 | |
Masa jabatan 3 Desember 1959 – 31 Januari 1963 | |
Wakil | Moch. Wijono |
Pendahulu | R. T. A. Milono |
Pengganti | Moch. Wijono |
Informasi pribadi | |
Lahir | Pasuruan, Jawa Timur, Hindia Belanda | 27 Oktober 1905
Meninggal | 8 Januari 1992 | (umur 86)
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Partai Golkar |
Pranala luarSunting
- (Indonesia) Biodata @ arsipjatim.go.id Diarsipkan 2009-09-30 di Wayback Machine.
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: R. T. A. Milono |
Gubernur Jawa Timur 1959–1963 |
Diteruskan oleh: Moch. Wijono |
- ^ "Daftar Makam Tahun 1991-1992". Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial. Diarsipkan dari versi asli tanggal 15 Oktober 2013. Diakses tanggal 7 Januari 2022.
- ^ Lembaga Pemilihan Umum (1973). Riwajat hidup anggota-anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum 1971. Jakarta: Lembaga Pemilihan Umum. hlm. 428.