Politik Jepang berbentuk multi partai bikameral Parlemen Demokrasi perwakilan Kerajaan konstitusional dimana Kaisar adalah Kepala Negara Seremoni dan Perdana Menteri adalah Kepala Pemerintahan dan kepala Kabinet, yang merupakan bagian dari eksekutif.

Lembaga legislatif berada di tangan Parlemen, dimana terdiri dari DPR dan Dewan Penasihat. Yudikatif berada di tangan Mahkamah Agung dan Pengadilan, dan kedaulatan berada di tangan Rakyat Jepang berdasarkan Konstitusi. Jepang dianggap sebagai Kerajaan Konstitusional dengan sistem Hukum sipil.

Economist Intelligence Unit menempatkan Jepang sebagai flawed democracy atau negara dengan demokrasi berkembang pada 2016.[1]

  1. ^ solutions, EIU digital. "Democracy Index 2016 - The Economist Intelligence Unit". www.eiu.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-11-30.