Perkebunan Inti Rakyat

Perkebunan Inti Rakyat (PIR) adalah pola pengembangan perkebunan rakyat di wilayah lahan bukaan baru dengan perkebunan besar sebagai inti yang membangun dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkelanjutan.[1] Perkebunan inti rakyat merupakan salah satu bentuk dari pertanian kontrak (bahasa Inggris: contract farming).[2] Perkebunan inti sering dikombinasikan dengan program transmigrasi, seperti di Indonesia dan Papua Nugini, untuk tanaman perkebunan seperti kelapa sawit, karet, teh, dan lainnya .[2] Pembangunan sarana pengolahan serta fasilitas umum seperti jalan, sekolah, rumah ibadah, klinik, dan lainnya termasuk dalam proyek perkebunan inti rakyat.[3]

Salah satu tujuan pola perkebunan inti rakyat yaitu memobilisasi keunggulan atau keahlian teknis dan manajerial yang dimiliki perkebunan besar untuk membantu mengembangkan perkebunan plasma bagi pemukim yang tidak memiliki tanah dan berada di lahan yang cocok untuk komoditas perkebunan.[4]

Konsep

sunting

Pihak perkebunan besar sebagai inti dengan perkebunan rakyat sebagai plasma memiliki hak dan kewajiban masing-masing.[1] Kewajiban dari perusahaan inti:[1]

  1. Membangun perkebunan inti lengkap dengan fasilitas pengolahan yang dapat menampung hasil perkebunan inti dan plasma.[1]
  2. Melaksanakan pembangunan kebun plasma sesuai dengan standar operasional yang telah diatur.[1]
  3. Bertindak sebagai pelaksana penyiapan fasilitas umum.[1]
  4. Membina petani agar mampu mengusahakan kebunnya dengan baik.[1]
  5. Membeli hasil kebun plasma.[1]

Kewajiban petani plasma:[1]

  1. Melaksanakan pemeliharaan dan pengusahaan kebunnya sesuai dengan standar operasional yang telah diatur oleh perusahaan inti.[1]
  2. Menjual hasil produksi kebun plasmanya kepada perusahaan inti.[1]

Sejarah pelaksanaan pola PIR di Indonesia

sunting

Pengembangan perkebunan pola PIR di Indonesia dimulai melalui serangkaian proses persiapan, pada tahap awal berupa penguatan kepada perusahaan perkebunan negara melalui bantuan Bank Dunia untuk menjadi calon perusahaan inti.[5] Pengembangan pola PIR diawali dengan seri proyek PIR Berbantuan yang kemudian dikenal dengan nama NES bantuan Bank Dunia, yang diikuti oleh Bank Pembangunan Asia dan Bank Pembangunan Jerman.[6] Pada awal pengembangan pola PIR dilaksanakan oleh 7 PTP yang sekarang menjadi PT Perkebunan Nusantara (lihat: Daftar badan usaha milik negara Indonesia), proses penguatan PTP dilakukan dalam tiga tahap:[6]

  • Tahapan pertama (1969-1972), Memberikan bantuan Kredit Bank Dunia kepada 7 PTP.[6]
  • Tahapan kedua (mulai 1973), Merintis proyek pola Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) dan pola PIR yang dimulai dengan pembentukan Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara (P3RSU) dan Proyek Pengembangan Teh Rakyat dan Perkebunan Swasta Nasional (P2TRSN).[6]
  • Tahapan ketiga (mulai 1973), Penandatanganan perjanjian pinjaman proyek NES I dilakukan pada tahun 1977 untuk pengembangan karet di Aloimerah, Aceh dan Tebenan, Sumatera Selatan. Sedangkan proyek NES untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit baru dimulai sekitar awal tahun 80-an, yaitu proyek NES IV Betung.[6]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c d e f g h i j k Badrun,M. (2010). "Konsepsi pola PIR". Tonggak Perubahan: Melalui PIR kelapa sawit membangun negeri. Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. hlm. 50-53. ISBN 978-979-1109-19-2. 
  2. ^ a b (Inggris) Charles Eaton and Andrew W. Shepherd. Contract Farming: Partnerships for growth. Rome: FAO. ISBN 92-5-104593-3. 
  3. ^ Mangoensoekarjo, S. dan Semangun, H. (2008). Manajemen Agrobisnis Kelapa Sawit. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. ISBN 979-420-523-0. 
  4. ^ "PIR - Perkebunan Inti Rakyat". Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-07. Diakses tanggal 2 April 2014. 
  5. ^ Supriono, Agus dan Agusta, Ivanovich, ed. (2009). Perkebunan dalam Lintasan Zaman. Jakarta: Direktorat Jenderal Perkebunan - Departemen Pertanian. ISBN 978-979-1109-05-5. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-07. Diakses tanggal 2014-04-04. 
  6. ^ a b c d e Badrun,M. (2010). "Pelaksanaan pola PIRisbn= 978-979-1109-19-2". Tonggak Perubahan: Melalui PIR kelapa sawit membangun negeri. Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. hlm. 71-94.