Percetakan Uang Republik Indonesia

perusahaan asal Indonesia

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau biasa disingkat menjadi Peruri atau Perum Peruri adalah badan usaha milik negara Indonesia (BUMN) yang bergerak di bidang percetakan uang dan dokumen keamanan. Perusahaan ini juga menyediakan jasa keamanan digital. Selain kantor pusat di Jakarta, perusahaan ini memiliki pabrik di Karawang.[3]

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
Peruri
Perusahaan umum
IndustriPercetakan
PendahuluPN Percetakan Kebayoran
PN Arta Yasa
Didirikan15 September 1971; 52 tahun lalu (1971-09-15)
Kantor
pusat
Jakarta, Indonesia
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh
kunci
Dwina Septiani Wijaya[1]
(Direktur Utama)
Rizal Affandi Lukman[2]
(Ketua Dewan Pengawas)
Produk
  • Uang
  • Dokumen keamanan
  • Tinta keamanan
  • Kertas uang
  • Kertas dokumen keamanan
  • Logam selain uang
Merek
  • Peruri Code
  • Peruri Sign
  • Peruri Trust
JasaKeamanan digital
PendapatanRp 3,293 triliun (2020)[3]
Rp 256,039 milyar (2020)[3]
Total asetRp 6,155 triliun (2020)[3]
Total ekuitasRp 3,248 triliun (2020)[3]
PemilikPemerintah Indonesia
Karyawan
2.758 (termasuk karyawan kontrak, 2020)[3]
Anak
usaha
PT Peruri Properti
PT Kertas Padalarang
PT Peruri Wira Timur
PT Peruri Digital Security
Situs webwww.peruri.co.id

Sejarah sunting

Perusahaan ini memulai sejarahnya sebagai PT Percetakan Kebayoran (Perkeba) yang berbisnis di bidang percetakan uang kertas dan PN Arta Yasa yang berbisnis di bidang percetakan uang logam. Perkeba didirikan sebagai bentuk kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Joh. Enschedé asal Belanda, namun Pemerintah Indonesia hanya memegang minoritas sahamnya.[4] Pada tahun 1959, Perkeba resmi dinasionalisasi oleh pemerintah,[5] dan pada tahun 1963, status Perkeba juga diubah menjadi perusahaan negara (PN).[6] Pada tahun 1971, Percetakan Kebayoran dan Arta Yasa resmi digabung untuk membentuk perusahaan ini.[7] Pada tahun 1991, perusahaan ini mulai membangun pabrik baru di lahan seluas 202 hektar di Ciampel, Karawang, yang mulai mencetak uang kertas pada tahun 1994, dan akhirnya diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2005.[3] Pada tahun 2009, perusahaan ini ditugaskan oleh pemerintah untuk mengakuisisi Kertas Padalarang yang telah berhenti beroperasi sejak akhir tahun 2008, karena kesulitan mendapat modal kerja.[8] Pada tahun 2011, perusahaan ini berekspansi ke jasa keamanan digital, dengan menyediakan jasa otentikasi elektronik, identitas elektronik, tanda tangan elektronik, stempel elektronik, segel elektronik, kode QR, analitik grafik, pembayaran elektronik, dan pusat data. Pada tahun 2020, perusahaan ini mendapat kontrak untuk mencetak buku paspor Srilanka dan mencetak uang kertas Peru (Nuevo Sol).[3][9]

Lingkup Kegiatan sunting

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 di atas, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita cukai, meterai, dan sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak oleh Perum Peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital. Oleh karena itu, Perum Peruri selalu memfokuskan unsur-unsur keamanan pada setiap produk cetakannya.

Perum Peruri juga pernah mendapat kepercayaan untuk mencetak dokumen-dokumen rahasia negara lain atau luar negeri, diantaranya negara Malaysia, Sri Lanka dan Nepal.[10][11]

Dewan Direksi sunting

Berikut adalah susunan dewan direksi Perum Peruri dengan masa jabatan 2018-2023:[12]

Berikut adalah susunan dewan direksi Perum Peruri dengan masa jabatan 2012-2017:[12]

Dewan Pengawas sunting

Berikut adalah susunan dewan pengawas Perum Peruri 2018-2023:

Berikut adalah susunan dewan pengawas Perum Peruri 2012-2017:

  • Suwandi sebagai Ketua Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 10 Februari 2014 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK-33/MBU/2014
  • Gatot Sugiono sebagai anggota Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 14 November 2012 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK-407/MBU/2012
  • Ari Wahyuni sebagai anggota Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 7 November 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK-376/MBU/2013
  • Iman Bastari sebagai anggota Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 7 Maret 2012 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK-113/MBU/2014
  • Wahyu Wartadipraja sebagai anggota Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 20 Februari 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK-154/MBU/2014

Lokasi sunting

PERUM PERURI mempunyai 4 lokasi gedung, yaitu:

  • 1. Jl. Palatehan 4, Kebayoran Baru Blok K-V Jakarta Selatan 12160
  • 2. Jl. Tarum barat, Desa Parung Mulya, Ciampel, Karawang, Jawa Barat
  • 3. Jl. Ahmad Yani No.119, Surabaya 60237, Jawa Timur
  • 4. JL Putri Merak Jingga / JL Gudang, No 3A, Medan 20111, Sumatera Utara
  • PERUM PERURI Jakarta berfungsi sebagai kantor administrasi dan pemasaran. PERUM PERURI Karawang berfungsi sebagai pabrik percetakan uang dan dokumen rahasia lainnya, PERUM PERURI Divisi Barat dan Divisi Timur berfungsi sebagai percetakan dokumen rahasia untuk Indonesia wilayah Barat dan Timur.

Referensi sunting

  1. ^ "Dewan Direksi". Perum Percetakan Uang Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-27. Diakses tanggal 27 September 2021. 
  2. ^ "Dewan Pengawas". Perum Percetakan Uang Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-27. Diakses tanggal 27 September 2021. 
  3. ^ a b c d e f g h "Laporan Tahunan 2020" (PDF). Perum Percetakan Uang Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-09-27. Diakses tanggal 27 September 2021. 
  4. ^ "Royal Joh. Enschedé - Museum". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 20 March 2013. 
  5. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1959" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 Oktober 2021. 
  6. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 1963" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 Oktober 2021. 
  7. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 1971" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 Oktober 2021. 
  8. ^ Ahmad Fikri (3 Agustus 2009). "Peruri Akuisi PT Kertas Padalarang". Tempo.co. Tempo.Co. Diakses tanggal 14 Juli 2012. [pranala nonaktif permanen]
  9. ^ "Sejarah Perusahaan". Perum Percetakan Uang Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-27. Diakses tanggal 27 September 2021. 
  10. ^ Cermati.com, Agregasi (19 Maret 2018). "Selain Rupiah, Peruri Ternyata Cetak Uang Negara Lain". Okezone.com. Jakarta: Okezone.com. Diakses tanggal 5 Januari 2021. 
  11. ^ Rachman, Fadhly Fauzi (28 Desember 2016). "Selain Rupiah, Peruri Juga Pernah Cetak Uang Negara Lain". detikcom. Jakarta: Detik.com. Diakses tanggal 5 Januari 2021. 
  12. ^ a b "Direksi Perum Peruri 2012-2017". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-03-24. Diakses tanggal 2012-11-19. 

Pranala luar sunting