Penerbit musik

perusahaan yang melisensikan komposisi musik dan mengoleksikan royalty komposer

Penerbit musik (Inggris: music publisher) bertugas menerbitkan komposisi musik yang bertanggung jawab dan memastikan pencipta lagu dan komposer menerima hak atas komposisi musik mereka yang digunakan secara komersial.

Semula Penerbit musik bertugas menerbitkan partitur. Ketika hak cipta telah dilindungi secara legal, penerbit musik kemudian mulai berperan dalam pengelolaan kekayaan intelektual para komposer.

Penerbitan partitur cetak sunting

Istilah penerbit musik awalnya merujuk pada penerbit yang menerbitkan partitur atau notasi musik yang ditulis dengan tangan dan atau dicetak.[1]

Manajemen kekayaan intelektual sunting

Dalam industri musik, penerbit musik atau perusahaan penerbitan bertanggung jawab dan memastikan pencipta lagu dan komposer menerima hak (royalty) saat komposisi musik mereka digunakan secara komersial. Melalui perjanjian kontrak, pencipta lagu atau komposer memberikan hak pengelolaan atas hak cipta komposisi musiknya kepada penerbit musik, yang kemudian dilisensikan. Dengan hak pengelolaan tersebut, penerbit musik membantu memantau di mana komposisi digunakan, mengumpulkan royalti, kemudian mendistribusikannya kepada komposer. Mereka juga menjamin komisi atas musik yang dikelola dan mempromosikan komposisi yang ada kepada artis rekaman, film dan televisi.[2]

Hak cipta yang dipegang dan dikelola oleh penerbit musik adalah salah satu kekayaan intelektual terpenting dalam industri musik (yang lainnya adalah hak cipta atas rekaman master yang biasanya dimiliki oleh label atau perusahaan rekaman). Penerbit musik memainkan peran sentral dalam hal pengelolaan aset penting ini.

Peran penerbit musik sunting

Pencipta lagu dan komposer yang populer di industri musik biasanya menjalin kontrak kerjasama dengan penerbit musik. Persentase pembagian royalty biasanya mencapai hingga 50% dan bervariasi untuk berbagai jenis royalti.

Dalam pengelolaannya, ada beberapa jenis royalti yang dikoleksikan dan didistribusikan ke komposer, yaitu: royalti mekanis yang diperoleh dari pengadaan lisensi mekanik atas penggunaan komposisi lagu yang digunakan oleh artis rekaman. Performance royalti yang didapatkan dari organisasi manejemen kolektif seperti YKCI, WAMI, RAI, SELMI, PAPPRI, ARDI atau ARMINDO yang mengkoleksikan hak komposer atas penggunan penyiaran musiknya. Royalti sinkronisasi yang didapatkan dari suatu komposisi saat digunakan dalam soundtrack film atau televisi. Berbagai royalti tersebut biasanya melewati penerbit musik sebelum sampai ke komposer.[3]

Penerbit juga berupaya agar lagu-lagu dari komposer memungkinkan digunakan oleh artis rekaman hingga penggunaan komposisinya di media seperti soundtrack film dan iklan. Mereka biasanya juga menangani pendaftaran hak cipta untuk komposer.

Referensi sunting

  1. ^ "Pentingnya Music Publishing". widiasmoro.com. Diakses tanggal 22 Mei 2021. 
  2. ^ "What is music publishing?". music publishers association. 
  3. ^ "Music Publisher". netrilis.com. Diakses tanggal 22 Mei 2021.