Tanah Jawa atau Bhumi Jawa atau Daerah Jawa adalah sebutan untuk wilayah pulau Jawa bagian timur yang mengacu kepada wilayah hunian suku Jawa atau wilayah hukum adat etnik Jawa, yang meliputi:

  1. Provinsi Jawa Tengah
  2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Provinsi Jawa Timur

Bagi penduduk daerah Jakarta atau daerah barat pulau Jawa, mereka merasa bukan bagian dari Tanah Jawa (Daerah Jawa), sehingga mereka jika pergi ke daerah timur, mereka menyebutnya pergi ke Jawa.

Hal tersebut dapat dibandingkan dengan sebutan Tanah Melayu, yang berarti Semenanjung Melayu, bukan keseluruhan wilayah hunian etnik Melayu. Demikian juga sebutan Tanah Dayak hanya mengacu kepada sepertiga wilayah Kalimantan Tengah, bukan meliputi seluruh hunian sukubangsa Dayak di seluruh Borneo. Sebutan Tanah Banjar (Daerah Banjar), tidak meliputi seluruh wilayah Kesultanan Banjar.


Kembali ke halaman "Djawa".