Paspor Taiwan

paspor yang dikeluarkan oleh Republik Tiongkok (Taiwan)

Paspor Republik Tiongkok (Hanzi: 中華民國護照; Pinyin: Zhōnghuá Mínguó hùzhào)[1][2][3][4] adalah paspor yang dikeluarkan untuk warga negara Republik Tiongkok (ROC), umumnya dikenal sebagai Taiwan. Paspor tersebut juga biasa disebut sebagai Paspor Taiwan.

Paspor Republik Tiongkok
中華民國護照
Sampul paspor biometrik Taiwan
Pertama diterbitkanSeptember 1919 (versi pertama, dikeluarkan oleh Pemerintah Beiyang)
April 1922 (booklet)
29 Desember 2008 (paspor biometrik)
5 Februari 2018 (versi saat ini)
PenerbitKementerian Luar Negeri Republik Tiongkok (Taiwan).
Jenis dokumenPaspor
TujuanIdentifikasi
Syarat kepemilikanHukum kewarganegaraan Taiwan
Kedaluwarsa5 atau 10 tahun
(10 tahun untuk pemegang yang berusia lebih dari 15 tahun atau laki-laki yang telah menyelesaikan wajib militer; 5 tahun untuk pemegang berusia kurang dari 15 tahun atau laki-laki yang belum menyelesaikan wajib militer; 3 tahun jika mengganti paspor yang hilang)
BiayaNT$1,300 10 tahun
NT$900 5 tahun (untuk pemegang berusia kurang dari 15 tahun atau laki-laki yang belum menyelesaikan wajib militer)
Paspor Republik Tiongkok
Hanzi tradisional: 中華民國護照
Hanzi sederhana: 中华民国护照
Paspor Taiwan, Republik Tiongkok
Hanzi tradisional: 臺灣護照
Hanzi sederhana: 台湾护照

Status dan pengakuan internasional atas paspor Republik Tiongkok cukup rumit karena status politik Taiwan. Hukum kewarganegaraan Republik Tiongkok menganggap tidak hanya penduduk Taiwan, Penghu, Kinmen, dan Matsu, tetapi Tionghoa perantauan dan penduduk Tiongkok di Tiongkok Daratan, Hong Kong, dan Makau juga memenuhi syarat untuk menjadi warga negara Republik Tiongkok. [5] Perlu dicatat bahwa sebagian besar penduduk keturunan Tionghoa di Hong Kong, Makau atau Tiongkok Daratan juga merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan tidak memegang dokumen identifikasi yang dikeluarkan oleh Republik Tiongkok. Individu dalam dua kategori terakhir mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan paspor Republik Tiongkok di bawah kondisi tertentu, tetapi tidak memiliki kartu keluarga di Taiwan (yaitu mereka adalah "warga negara tanpa kartu keluarga"), dan karenanya tidak memperoleh hak tinggal di Taiwan.[a][6] Negara-negara yang memberikan hak bebas visa kepada pemegang paspor Taiwan sering memerlukan nomor Identifikasi Nasional Taiwan yang dicantumkan pada halaman biodata paspor, yang menandakan hak pemilik tempat tinggal di Taiwan.

Paspor Taiwan adalah salah satu dari lima paspor dengan peringkat paling meningkat secara global sejak 2006 dalam hal jumlah negara yang dapat dikunjungi oleh pemegangnya tanpa visa.[7]

Peraturan paspor untuk warga negara tanpa kartu keluarga sunting

Sekitar 60.000 pemegang paspor Taiwan adalah "warga negara tanpa kartu keluarga" atau NWOHR, terhitung sekitar 0,5% dari total paspor yang valid. NWOHR adalah warga negara asing tanpa kartu keluarga di Taiwan, dan karenanya tidak memiliki hak tinggal di Taiwan, Penghu, Kinmen, Matsu dan pulau-pulau terpencil lainnya.

Aplikasi sunting

Warga negara luar negeri hanya dapat mengajukan paspor dari kedutaan, konsulat atau Kantor Perwakilan Ekonomi dan Budaya Taipei di dekat negara tempat mereka tinggal dengan dokumen berikut.

Hukum kewarganegaraan Republik Tiongkok mengadopsi prinsip jus sanguinis. Kewarganegaraan pelamar dapat ditentukan melalui ikatan leluhur. Berbagai dokumen dapat digunakan sebagai bukti, lihat paragraf kelayakan untuk informasi lebih lanjut.

  • Biaya aplikasi: Untuk paspor 10 tahun adalah US$45, untuk paspor dengan masa berlaku terbatas adalah US$31.[8]

Kelayakan untuk paspor Taiwan sunting

ROC didirikan pada 1912 yang memerintah Tiongkok Daratan. Paspor ROC paling awal yang dapat diverifikasi dikeluarkan oleh Pemerintah Beiyang di Beijing pada bulan September 1919, dan buklet paspor ROC pertama kali dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri Beiyang Wellington Koo Wei-chun pada April 1922. Di akhir dari Perang Dunia Kedua pada tahun 1945, Republik Tiongkok diberikan yurisdiksi administratif atas Taiwan dan mempertahankan kontrolnya sejak saat itu. Pada akhir Perang Saudara Tiongkok pada tahun 1949, ROC kehilangan kendali Tiongkok Daratan oleh Partai Komunis Tiongkok, yang mendirikan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Untuk selanjutnya, ROC hanya dapat mengelola Taiwan dan beberapa pulau di lepas pantai Daratan. Mempertahankan pandangan bahwa itu masih pemerintah yang sah dari seluruh Tiongkok, ROC tidak secara resmi mengakui legitimasi RRC. Ia juga secara konstitusional mendefinisikan semua wilayah di bawah kendalinya sebagai "Kawasan Bebas" (atau "Kawasan Taiwan") dan wilayah di luar Wilayah Taiwan sebagai "Kawasan Daratan". Konstitusi ROC memungkinkan pemerintah ROC untuk membuat undang-undang untuk satu Area negara tanpa mempengaruhi kawasan lainnya.

Galeri sunting

Lihat pula sunting

Catatan sunting

  1. ^ Kurangnya hak tinggal berarti bahwa pemegang paspor tidak dapat dideportasi ke negara yang mengeluarkan paspor. Contoh serupa termasuk Warga Luar Negeri Inggris yang tidak memiliki hak tinggal di Inggris.

Referensi sunting

  1. ^ Cheng Hsu-kai (December 2, 2007). "St. Lucia customs woes show utility of new passport". Taipei Times. hlm. 3. Diakses tanggal September 8, 2008. 
  2. ^ "Taiwanese Passport Move Denounced". China Internet Information Center. June 14, 2003. Diakses tanggal 2008-09-08. 
  3. ^ "Taiwan passport change angers China". BBC News Online. 13 January 2002. Diakses tanggal 2008-09-08. 
  4. ^ "ISECO-Israel Economic and Cultural Office in Taipei". Iseco.org.tw. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2004-12-31. Diakses tanggal 2008-09-08. 
  5. ^ Roger Mark Selya, Development and Demographic Change in Taiwan (World Scientific, 2004), p. 329.
  6. ^ Shelley Rigger, "Nationalism versus Citizenship on Taiwan," in Changing Meanings of Citizenship in Modern China, Merle Goldman, Elizabeth Jean Perry ed. (Harvard University Press, 2002), 360-61.
  7. ^ "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-05-16. Diakses tanggal 2015-09-28. 
  8. ^ "Passport Application Fees". Bureau of Consular Affairs. January 1, 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-11-13. 

Pranala luar sunting