Paspor biometrik
Paspor biometrik atau sering disebut juga e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor tersebut. Paspor jenis ini telah digunakan di beberapa negara, antar lain Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya. Data biometrik yang tersimpan pada chip ini bervariasi antar negara, tetapi berdasarkan standardisasi yang dikeluarkan oleh ICAO, data biometrik yang digunakan ialah data biometrik dari wajah pemegang paspor.
Berdasarkan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organisation, data biometrik yang dianjurkan untuk digunakan adalah biometrik wajah pemegang paspor dengan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya. Namun hingga saat ini standardisasi yang dikeluarkan oleh ICAO ini belum dapat disepakati oleh dunia internasional karena berbagai macam hal.
Saat ini Indonesia telah menggunakan data biometrik pemohon paspor sebagai salah satu unsur pengaman dalam penerbitan paspor Republik Indonesia. Namun untuk sementara ini hanya dapat diajukan di beberapa kantor Imigrasi kelas 1 di Jakarta, Soekarno-Hatta, Tanjung Priok, Surabaya dan Batam. Proses pengajuan Paspor biometrik memerlukan waktu 15 Hari di semua Kantor imigrasi tersebut.