Paruntuk Kana (Makassar: ᨄᨑᨘᨈᨘ ᨀᨊ, translit. Paruntu’ Kana, pengucapan bahasa Makassar: [paruntuk‿ˈkana]) adalah salah satu macam sastra daerah Makassar, yaitu semacam peribahasa atau Pepatah dalam Bahasa Indonesia.[1] Saat ini Paruntuk Kana sudah banyak dilupakan masyarakat Makassar sebagai bagian dari pengajaran budaya, padahal dahulu basa kabuyu-buyu (sastra tutur) ini dimaksudkan untuk memperhalus budi pekerti, mengenalkan tata krama ataupun untuk menyindir atau mengingatkan bahwa sesuatu perbuatan itu tidak baik dilakukan.[1] Sama dengan Paruntuk kana, Pasang juga merupakan salah satu bentuk satra Makassar yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan atau dipadankan dengan petuah atau wasiat orang-orang tua berisi petunjuk yang dapat dijadikan kaidah atau pedoman dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat.[2] Terutama yang berlatar belakang bahasa dan budaya Makassar, yang menyangkut berbagai kehidupan misalnya, bidang keagamaan dan pendidikan moral, bidan sosial dankemasyarakatan, bidak ekonomi serta kesejahteraan rumah tangga.[2] Salah satu contohdapat dikemukakan yang menyangkut pendidikan moral, yakni kejujuran yang harusdimiliki oleh penegak hukum.[2] Contoh: Pasanna IMangngadacinna daeng Sitaba karaeng Pattingngallowang.[2]

Referensi sunting

  1. ^ a b "Mengenal Paruntuk Kana dalam Sastra Makassar". Kompasiana. 2011-05-01. Diakses tanggal 2014-06-23.  [pranala nonaktif permanen] Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "M.Farid W. Makkulau" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
  2. ^ a b c d "Firman Sastra Makassar". Scribd.com. Diakses tanggal 2014-06-23.