Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri

Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (disingkat Partai GRAM) adalah satu partai politik lokal Aceh di Indonesia yang didirikan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2016.[4] Partai ini mendaftar Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019, tetapi tidak lolos verifikasi oleh Bawaslu.

Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri
Ketua umumTarmidinsyah Abubakar[1][2]
Sekretaris JenderalChairul Muhar Dhanie
Dibentuk2016
Kantor pusatJalan Tgk. Muhammad Daud Beureuh No. 28B, Gampong Kuta Alam, Kec. Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh
Keanggotaan (2017)7.306[3]
IdeologiPancasila
No Ketua Umum Periode
1
Tarmidinsyah Abubakar
2016–2021

Referensi sunting

  1. ^ "Verifikasi Parpol untuk Pemilihan Legislatif 2019: Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri". Komisi Pemilihan Umum: Portal Publikasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum. Diakses tanggal 25 Januari 2018. 
  2. ^ "SK Menkumham Kanwil Aceh No. W.1 863.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendaftaran Badan Hukum Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri" (PDF). Komisi Pemilihan Umum: Portal Publikasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum. 28 Januari 2017. Diakses tanggal 25 Januari 2018. 
  3. ^ "Rekapitulasi Parpol untuk Pemilihan Legislatif 2019". Komisi Pemilihan Umum: Portal Publikasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum. Diakses tanggal 25 Januari 2018. 
  4. ^ "PD Aceh Pendaftar Pertama". Kementerian Hukum dan HAM RI. Kantor Wilayah Aceh. 8 November 2016. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-03-04. Diakses tanggal 4 Maret 2018.