Panitera (Inggris: Clerk atau Registrar; Belanda: Griffiers) adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.[1] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Panitera disebut pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya.[2] Dalam menjalankan tugasnya Panitera biasa dibantu oleh beberapa orang Panitera Muda dan Panitera Pengganti.[3]

Jabatan Panitera terdapat di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Secara normatif jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi. Tugas dan fungsi jabatan panitera di Mahkamah Konstitusi disinggung sekilas dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.[4]

Referensi sunting