PATTIRO

organisasi non pemerintah

PATTIRO (Pusat Telaah dan Informasi Regional) adalah sebuah organisasi non pemerintah (non government organization) yang didirikan pada tanggal 17 April 1999 di Jakarta, yang mendedikasikan aktivitasnya pada upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan peningkatan partisipasi publik di Indonesia, terutama pada tingkat lokal. Dengan kata lain, PATTIRO berupaya mendorong terwujudnya tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta terciptanya keadilan sosial melalui peningkatan partisipasi dan daya tawar warga masyarakat terhadap aparatur pemerintahan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik, pembuatan keputusan publik, dan pengalokasian sumber daya publik terutama pada tingkat lokal.

PATTIRO juga bertujuan untuk mendorong terpenuhinya hak-hak dasar warga masyarakat secara adil dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan alokasi anggaran publik baik di tingkat pusat maupun di tingkat lokal; memperkuat kapasitas warga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembuatan kebijakan publik yang berkualitas; serta mengembangkan model tata pemerintahan lokal (local governance) yang baik guna terwujudnya masyarakat Indonesia yang berkeadilan sosial. Organisasi non pemerintah, PATTIRO, ini beralamatkan di Jalan Mawar Komplek Kejaksaan Agung Blok G35, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Latar belakang

sunting

Pada 1999, momentum perubahan besar terjadi di Indonesia. Didahului dengan gerakan Reformasi 1998 yang mengakhiri era Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun, Indonesia memasuki masa transisi demokrasi. Tuntutan terhadap kebebasan lebih luas, dan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi terus menguat.

Pada tahun itu pula, Pemerintah RI menerbitkan kebijakan otonomi daerah yang mengubah pendulum pengelolaan pemerintahan dari yang sentralistis ke desentralisasi. Kebijakan otonomi daerah itu dapat dikatakan sebagai respons dari terjadinya peningkatan tuntutan mengenai independensi daerah dari pusat dan partisipasi masyarakat yang luas di segala bidang. Kebijakan otonomi daerah ini melahirkan harapan baru bagi terciptanya tata pemerintahan yang baik sebagai perangkat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Otonomi daerah diharapkan memberi kesempatan lebih besar kepada masyarakat warga untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan kebijakan, yang merupakan prasyarat bagi lahirnya tata pemerintahan yang baik.

Melalui desentralisasi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki masyarakat, khususnya di daerah, akan dapat lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat. Namun pada kenyataannya, perubahan karakter hubungan pusat-daerah pada kebijakan desentralisasi ini, tidak serta merta mengakibatkan perubahan pola hubungan masyarakat-negara (society-state). Masyarakat masih menjadi kelompok yang tersisih dalam praktik pengambilan keputusan, pun dalam mengakses pelayanan publik.

Penetapan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) misalnya belum melibatkan partisipasi masyarakat, terutama kelompok masyarakat rentan dan miskin. Akibatnya akses terhadap pelayanan publik pun terbatas. Sementara praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme masih menjadi sesuatu yang lazim terjadi di birokrasi, termasuk pemerintah daerah. Pada konteks itulah PATTIRO lahir.

Pengalaman dan wilayah kerja

sunting

Sejak berdiri pada 1999, PATTIRO telah mengembangkan berbagai penelitian, peningkatan kapasitas, asistensi teknis, reformasi kebijakan daerah, pengembangan model/inovasi pelayanan publik dan partisipasi masyarakat, serta kemitraan (ASEAN) dan internasional. Melalui jaringan PATTIRO Raya yang tersebar di 17 daerah, PATTIRO telah bekerja di 17 provinsi dan 70 kabupaten/kota di Indonesia.

Kegiatan-kegiatan utama yang dilakukan adalah pengembangan monitoring program bantuan sosial pemerintah, advokasi pemerintah untuk mendukung perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, dukungan pengarusutamaan gender dalam program Kesehatan Ibu dan Anak, promosi transparansi dan akuntabilitas penerimaan migas, penguatan masyarakat untuk Kebebasan Informasi bagi Kelompok Miskin, penanggulangan kemiskinan daerah, peningkatan kapasitas CSO dalam perencanaan, penganggaran dan pengawasan penggunaan anggaran publik.

Selama kurun waktu itu, PATTIRO telah melakukan kerjasama dengan mitra-mitranya, baik itu lembaga donor, NGO internasional, LSM, pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengembangkan model perbaikan pelayanan publik, reformasi kebijakan, dan pengelolaan anggaran yang lebih berpihak pada kepentingan publik. Atas berbagai upaya riset dan advokasi kebijakan selama ini, PATTIRO mendapatkan apresiasi Top 30 (PATTIROIndonesia berada di urutan ke-26) sebagai Good Governance and Transparency Think Tank oleh University of Pennsylvania, USA pada 2011.[1]

Struktur organisasi

sunting
  • Dewan Pembina: Syahrir Wahab dan Geni Achnas
  • Dewan Pengawas: Maya Rostanty
  • Ketua Badan Pengurus: Fitria Muslih
  • Direktur Eksekutif: Bejo Untung

Mitra dan jaringan kerja

sunting

Mitra kerja

sunting

Ford Foundation, Australia Agency for International Development (AUSAID), United States for International Development (USAID), United Nations Development Programme (UNDP), New Zealand for International Development (NZAID), European Commission (EU), Brookings Institution USA, United Nations Population Fund (UNFPA), Local Government and Public Service Reform Initiative (LGI) Hungaria, Revenue Watch Institute (RWI) USA, International Budget Partnership (IBP), National Democratic Institute (NDI), Participation and Transparency Fund (PTFund) USA, Transparency and Accountability Program (TAP) USA, Article 19 USA, Center for Law and Democracy (CLD) USA, Pacific Institute USA, HIVOS, Global Integrity USA, Netherlands Education Support Office (Neso) Indonesia, Affiliated Networks for Social Accountability (ANSA)-World Bank, The World Bank, The Asia Foundation, Tifa Foundation, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Komisi Informasi Pusat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah di 17 Provinsi seperti Banten, Jawa Timur, NTT, NTB, Papua dan Papua Barat, dan 70 kabupaten/kota, seperti Serang, Tangerang, Semarang, Pekalongan, Surakarta, Malang, Jeneponto dan Makassar.

Jaringan kerja

sunting

Jaringan kerja yang terbentuk selama PATTIRO berkiprah, tersebar di berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Jaringan ini menamakan dirinya sebagai PATTIRO Raya. Setiap anggota PATTIRO Raya wajib memiliki entitas hukum dan agenda masing-masing, dengan demikian mereka akan memiliki kesamaan tujuan dan cara pandang dalam kerangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Jaringan PATTIRO Raya tersebar di Aceh, Banten Diarsipkan 2013-11-03 di Wayback Machine., Blora, Bojonegoro, Gresik, Malang, Jeneponto, Semarang, Surakarta, Pekalongan, Kendal, Magelang, Serang, Tangerang dan Jawa Barat.

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting