Tarekat religius Katolik

Organisasi Non Pemerintah
(Dialihkan dari Ordo keagamaan Katolik)

Tarekat religius atau ordo religius menurut sejarah adalah salah satu kategori lembaga religius Katolik.

Santo Fransiskus dari Asisi, pendiri tarekat miskin Saudara-Saudara Hina Dina. Lukisan karya El Greco.

Subkategorinya adalah kanonik reguler (para kanonik reguler yang mendaraskan ibadat harian, melayani sebuah gereja, dan mungkin pula sebuah paroki); biarawan-biarawati pertapa (para rahib atau rubiah yang hidup dan bekerja di dalam biara, dan mendaraskan ibadat harian); biarawan-biarawati miskin (para frater, bruder, dan suster yang hidup dari derma, mendaraskan ibadat harian dan, khusus bagi laki-laki, ikut serta dalam karya-karya kerasulan); dan imam reguler (para imam yang mengikrarkan kaul-kaul religius dan aktif dalam karya kerasulan).

Tarekat-tarekat religius Katolik pertama yang terbentuk pada Abad Pertengahan adalah Tarekat Santo Benediktus, Tarekat Karmelit, Tarekat Saudara-Saudara Hina Dina, Tarekat Dominikan, dan Tarekat Santo Agustinus. Mungkin Tarekat Kesatria Teutonik dapat pula disejajarkan dengan tarekat-tarekat religius perdana ini, karena meskipun dibentuk pada Abad Pertengahan sebagai sebuah tarekat militer, kini telah menjadi sebuah tarekat religius.

Pada masa lampau, faktor yang membedakan tarekat-tarekat religius dari lembaga-lembaga religius lainnya adalah kaul yang diikrarkan anggotanya sebagai kaul meriah ketika diterima secara resmi menjadi anggota tarekat. Berdasarkan faktor pembeda ini, tarekat religius yang terakhir adalah Tarekat Saudara-Saudara Betlehem yang terbentuk pada 1673.[1] Meskipun demikian, sepanjang abad ke-20, beberapa lembaga religius di luar kategori tarekat telah mendapatkan izin untuk mengikrarkan kaul-kaul meriah, sekurang-kurangnya kaul kemiskinan, sehingga mengaburkan faktor pembeda ini.

Perbedaan mendasar

sunting

Kaul-kaul meriah mula-mula dianggap tak terbatalkan. Di kemudian hari ada anugerah pengecualian, namun mula-mula tidak dapat dibatalkan, bahkan oleh Sri Paus sekalipun.[2] Jika seorang anggota tarekat religius dikeluarkan dengan alasan yang benar dan masuk akal, kaul kemurniannya tetap berlaku sehingga ia tidak mungkin menikah secara sah, kaul ketaatannya berganti dari ketaatan kepada pemimpin tarekat menjadi ketaatan kepada uskup, dan kaul kemiskinannya disesuaikan dengan keadaannya yang baru, namun anggota yang dikeluarkan itu "tidak dapat, misalnya, mewariskan barang apa pun kepada orang lain; dan ketika wafat, barang-barangnya harus dikembalikan kepada tarekatnya atau kepada Takhta Suci".[3]

Pelemahan tarekat religius pada 1917

sunting

Tarekat atau ordo adalah satu kongregrasi dalam Gereja Katolik Roma di mana para anggotanya hanya terdiri dari rohaniwan dan rohaniwati, baik imam, maupun biarawan dan biarawati. Para anggotanya mengikrarkan kaul, baik sementara maupaun kekal: selibat adalah yang terutama, kemudian dan ketaatan, baik terhadap atasan mereka Yang biasanya disebut Jendral Overste, maupun kepada uskup, kardinal, dan paus sebagai otoritas Gereja Katolik Roma. Mereka hidup dalam komunitas sosial sesuai dengan tata-cara dan konstitusi masing-masing kongregasi, yang telah disetujui oleh otoritas Gereja Katolik. Selain itu ada juga institusi sekuler (kaum awam) yang memiliki kongregasi yang terpisah.

Sasaran yang ingin dicapai maupun cara-cara untuk mencapainya dari masing-masing kongregasi, dinyatakan dalam peraturan dan konstitusi masing-masing kongregasi yang bersangkutan. Suatu kongregasi religius lokal yang berada dalam batas-batas suatu ke uskupan, di mana peraturan dan konstitusinya disetujui oleh uskup setempat. Kongregasi-kongregasi yang tersebar di berbagai keuskupan atau bersifat multinasional, peraturan dan konstitusinya memerlukan persetujuan oleh otoritas tertinggi gereja dari Vatikan atau yang biasa dikenal dengan istilah Tahta Suci. Yurisdiksi umum atas segenap kongregasi religius berada di tangan Kongregasi itu sendiri di bawah pengawasan otoritas Vatikan. Aspek hukum yang menyangkut semua konggregasi religius tercantum dalam Kitab Hukum Gereja (Iuris Codex Canonici) atau Canon nomor 573 sampai dengan 709 dalam Buku 2, Bagian 3, dari Kitab Hukum (Kanon) Gereja.

Semua institusi kaum selibat disebut sebagai tarekat/ordo religius, meskipun pada kenyataannya ada perbedaan-perbedaan di antara para ordo dan kongregasi. Tarekat/ordo yang paling dikenal termasuk di antaranya: Yesuit, Benediktin, Trapis, Fransiskan, Dominikan, Karmelit, Agustinian, semuanya bagi laki-laki. Sedangkan untuk yang wanita adalah: Karmelit, Benediktin, Klara Miskin, Dominikan Sekunder, dan Biarawati-biarawati Visitasi konggregrasi yang baru muncul pada abad ke-16.

Institusi kontemplatif ditujukan bagi ibadah dan pelayanan Ilahi di dalam lingkup komunitas mereka masing-masing. Hal ini dicapai melalui doa-doa, praktik penitensi, dan macam-macam aktivitas spiritual dan kegiatan mandiri lainnya. Di Indonesia mereka disebut sebagai kaum rubiah. Contoh kaum rubiah ini misalnya: kaum Trapis dan Kartusian (di Indonesia terdapat di Larantuka, dikenal sebagai kaum Trapis Lamanabi), Karmelit dan Klara Miskin. Kontemplatif adalah ordo/tarekat atau kongregasi dalam Gereja Katolik Roma yang mengutamakan segi kehidupan religius semacam ini disebut ordo atau kongregasi kontemplatif. Selain itu di dalam Gereja Katolik Roma dikenal juga kongregasi yang menekankan hidup aktif dimasyarkat seperti sekolahan (SDB = Salesian Don Bosco, Ursuline= OSU Ordo Sanctae Ursulae), rumah sakit (Ordo Sanctae Clarae, Ordo Sancti Francisci Pauperes Clarissa = OSCI), dll

Semua ini ditujukan bagi ibadah dan pelayanan Ilahi di dalam lingkup komunitas mereka masing-masing. Hal ini dicapai melalui doa-doa, praktik penitensi, dan macam-macam aktivitas spiritual dan kegiatan mandiri lainnya. Di Indonesia mereka disebut sebagai kaum rubiah. Contoh kaum rubiah ini misalnya: kaum Trapis dan Kartusian (di Indonesia tidak ada), Karmelit dan Klara Miskin. Institusi aktif ditujukan bagi pelayanan pastoral dan berbagai karya apostolik. Institusi campuran menggabungkan unsur kontemplatif dan aktivitas sosial. Meskipun pada umumnya institusi baik pria maupun wanita dapat digolongkan sebagai aktif, semuanya memiliki aspek-aspek kontemplatif. Komunitas-komunitas klergi yang seluruh anggotanya pria, adalah mereka yang para anggotanya umumnya adalah para imam. Sedangkan institusi-institusi non-klergi maupun awam terdiri dari para bruder. "Hidup Selibat dan Perannya dalam Gereja dan Dunia" adalah topik dari sidang Sinode Uskup yang ke sembilan yang berlangsung antara 2 sampai 29 Oktober 1994. Beberapa dari institusi yang tercantum di bawah ini memiliki status khusus karena anggota-anggotanya, meskipun hidup seperti layaknya kaum religius, tidak menyatakan kaul religius. Contoh-contohnya antara lain: Bapa Maryknoll, Oratorian Santo Philip Neri, kaum Paulus dan Sulpisian. Mereka disebut komunitas kaum apostolik dan diatur dalam Kanon nomor 731 sampai 746 dalam Hukum Kanon Gereja. Dan juga sebagai perjuAngan laki _ laki

Referensi

sunting
  1. ^ Álvarez Gómez, Jesús, C.M.F., Historia de la vida religiosa, Jilid III, Publicaciones Claretianas, Madrid, 1996.
  2. ^ Thomas Aquinas, Summa Theologica, II-II, q. 88, a.11
  3. ^ Paul M. Quay, "Renewal of Religious Orders, or Destruction?", in Commentarium pro Religiosis et Missionariis, jld. 65 (1984), hlmn. 77-86

Pranala luar

sunting