Muhtasib gampong

(Dialihkan dari Muhtasib di Aceh)

Muhtasib gampong atau muhtasib desa adalah orang yang bertugas menjalankan hisbah atau menegakkan moralitas Islam di desa-desa di Provinsi Aceh, Indonesia. Semenjak Aceh mendapatkan otonomi pada tahun 2005, hukum syariat mulai diberlakukan di provinsi tersebut, dan peran muhtasib pun dibangkitkan lagi. Mereka diangkat oleh kepala desa (geucik) atau menjadi muhtasib secara sukarela. Mereka kadang juga memperoleh pelatihan dan sertifikasi dari Dinas Syariat Islam. Namun, praktik muhtasib gampong tidak sama di seluruh wilayah Aceh. Sebagai contoh, jabatan muhtasib gampong dibentuk di Aceh Utara pada tahun 2006, tetapi di wilayah lain ada yang baru dibentuk belakangan atau bahkan tidak sama sekali. Keberadaan muhtasib gampong bergantung pada dukungan dari pemerintah kabupaten.[1]

Peta lokasi Aceh.

Referensi sunting

  1. ^ R. Michael Feener: Shariʿa and Social Engineering. The Implementation of Islamic Law in Contemporary Aceh, Indonesia. Oxford University Press, Oxford, 2013. hlm. 194, 246.