Mata ganti mata (Ibrani: עַ֚יִן תַּ֣חַת עַ֔יִן)[a] atau hukum pembalasan (bahasa Latin: lex talionis)[1] adalah asas bahwa orang yang telah melukai orang lain harus diganjar dengan luka yang sama oleh pihak yang dirugikan, atau menurut interpretasi yang lebih halus korban harus menerima ganti rugi yang setimpal.[2] Maksud di balik asas tersebut adalah untuk membatasi kompensasi pada nilai kerugian.[1]

Variasi utama dari mata ganti mata adalah gigi ganti gigi. Variasi ini sering digunakan bergantian atau bahkan bersama sebagai sebauh frasa menjadi "mata ganti mata, gigi ganti gigi". Variasi lain yang digunakan: nyawa ganti nyawa, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak, dan patah ganti patah.

Hukum Babilonia sunting

Asas ini telah digunakan dalam hukum Babilonia (seperti dalam undang-undang Hammurabi pada tahun 1780 SM), sementara rabbi Yahudi menginterpretasikan "mata ganti mata" sebagai ganti rugi keuangan yang setimpal.[3]

Hukum Ibrani sunting

Dalam Alkitab, istilah mata ganti mata (עין תחת עין, ayin tachat ayin) dapat ditemui dalam Perjanjian Lama, seperti dalam kitab Keluaran 21:22-25, Imamat 24:19-21, dan Ulangan 19:16-21.

Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia, sebagaimana dijelaskan di dalam Keluaran 21:12-27, menjamin seseorang yang menghilangkan nyawa sesamanya harus dihukum mati, 'nyawa ganti nyawa': "12 'Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati. ... 15 Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati. 16 Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati. 17 Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati. ... 20 Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan. ... 22 Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim. 23 Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa, 24 mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, 25 lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak."

Kitab Imamat 24:17-21 memiliki konteks hukuman terhadap berbagai kejahatan: "17 Juga apabila seseorang membunuh seorang manusia, pastilah ia dihukum mati. 18 Tetapi siapa yang memukul mati seekor ternak, harus membayar gantinya, seekor ganti seekor. 19 Apabila seseorang membuat orang sesamanya bercacat, maka seperti yang telah dilakukannya, begitulah harus dilakukan kepadanya: 20 patah ganti patah, mata ganti mata, gigi ganti gigi; seperti dibuatnya orang lain bercacat, begitulah harus dibuat kepadanya." Dari 8 contoh (nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak) di kitab Keluaran, hanya 2 yang dikutip di kitab Imamat ini, dengan satu penambahan (patah ganti patah)

Sementara itu kitab Ulangan 19:16-21 berbicara perihal saksi palsu dan hukuman bagi mereka: "'Janganlah engkau merasa sayang kepadanya [saksi palsu], sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki." dengan mengutip 5 contoh dalam peraturan dari kitab Keluaran.

Ajaran Kristen sunting

Pembaruan hukum oleh Yesus sunting

Dalam pengajarannya yang terkenal (Matius 5), Yesus mengajarkan supaya tidak lagi menggunakan asas balasan setimpal, melainkan mengasihi orang yang telah mencelakakan kita. Ia mengutip 2 dari 9 contoh yang disebut di dalam ketiga bagian di PL di atas: "38 Kamu telah mendengar firman: Mata ganti mata dan gigi ganti gigi. 39 Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapapun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu. 40 Dan kepada orang yang hendak mengadukan engkau karena mengingini bajumu, serahkanlah juga jubahmu. 41 Dan siapapun yang memaksa engkau berjalan sejauh satu mil, berjalanlah bersama dia sejauh dua mil. 42 Berilah kepada orang yang meminta kepadamu dan janganlah menolak orang yang mau meminjam dari padamu.

43 Kamu telah mendengar firman: Kasihilah sesamamu manusia (Imamat 19:18) dan bencilah musuhmu (Ulangan 23:6). 44 Tetapi Aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu." Matius 5:38-44[4]

Lex talionis dalam Islam sunting

Dalam Al-Quran 2:178 ada tertulis "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita." Dalam beberapa negara yang menerapkan hukum syariah, asas ini diterapkan.[5][6]

Dalam surah Al-Ma'idah 44-47: "Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. 45 Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (at-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang lalim. 46 Dan Kami iringkan jejak mereka (nabi-nabi Bani Isra'il) dengan Isa putra Maryam, membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu, Taurat. Dan Kami telah memberikan kepadanya Kitab Injil sedang di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Kitab Taurat. Dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa. 47 Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik."

Gandhi sunting

Gandhi sebagai penganjur gerakan satyagraha (anti kekerasan) kerap kali dikaitkan dengan peribahasa: "Mata ganti mata akan membuat dunia buta", namun tidak ada bukti yang konkret bahwa ia yang mencetuskan epigram tersebut.[7][8]

Catatan sunting

  1. ^ Beberapa ayat Alkitab yang mengandung hukum mata ganti mata:
    • Keluaran 21: 22Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim. 23Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa, 24mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, 25lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
    • Imamat 24: 19Apabila seseorang membuat orang sesamanya bercacat, maka seperti yang telah dilakukannya, begitulah harus dilakukan kepadanya: 20patah ganti patah, mata ganti mata, gigi ganti gigi; seperti dibuatnya orang lain bercacat, begitulah harus dibuat kepadanya.
    • Ulangan 19:21 – Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki.

Referensi sunting

  1. ^ a b Plaut 1981, hlm. 571ff.
  2. ^ Plaut 1981, hlm. 572.
  3. ^ Pasachoff, Naomi E.; Littman, Robert J. (2005). A concise history of the Jewish people. Rowman & Littlefield. hlm. 64. 
  4. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama plaut572
  5. ^ "Court orders Iranian man blinded". BBC, 28 November 2008.
  6. ^ "Acid blinding sentence postponed by Iran after international outcry"
  7. ^ Quote Investigator: An Eye for an Eye Will Make the Whole World Blind
  8. ^ Quotes - An eye for an eye makes the whole world blind

Pranala luar sunting