Mahkamah Agung Khusus Yunani
![]() |
Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Yunani |
|
Mahkamah Agung Khusus Yunani (bahasa Yunani: Ανώτατο Ειδικό Δικαστήριο) diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Dasar Yunani. Mahkamah Agung Khusus bukanlah lembaga peradilan yang bersifat permanen dan hanya terbentuk atau bersidang pada saat adanya kasus yang termasuk dalam kompetensi tertentu (khusus). Mahkamah Agung Khusus dianggap sebagai lembaga peradilan yang mengadili sengketa hasil pemilihan umum dan kasus-kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar. Putusannya bersifat final dan mengikat untuk semua lembaga peradilan di Yunani. Namun, Mahkamah Agung Khusus tidak memiliki hubungan hierarkis dengan tiga mahkamah agung lainnya (Mahkamah Agung Perdata dan Pidana, Dewan Negara, dan Mahkamah Agung Pemeriksa Keuangan). Mahkamah Agung Khusus diangga tidak lebih tinggi dari lembaga peradilan apapun di Yunani dan tidak termasuk di bagian lembaga peradilan apapun (pidana, perdata, dan tata usaha negara) dalam sistem peradilan Yunani.
Sejarah
suntingMahkamah Agung Khusus memiliki sejarah yang cukup singkat karena mahkamah agung tersebut pertama kali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar 1974. Struktur organisasi dan fungsinya diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Dasar 1974 (Amendemen 1986 dan 2001) dan Undang-Undang 345/1976. Cikal bakal dari mahkamah agung tersebut bermula dari Pasal 73 Undang-Undang Dasar 1952 (yang menetapkan lembaga peradilan khusus untuk sengketa hasil pemilihan umum) dan dalam Undang-Undang Dasar pemerintahan junta militer (1967-1974) yang mengatur tentang lembaga peradilan khusus yang menyelesaikan perselisihan di antara lembaga Mahkamah Agung.
Komposisi
suntingBerdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Dasar, Mahkamah Agung Khusus terdiri dari 11 hakim, yaitu:
- ketua dari masing-masing tiga lembaga Mahkamah Agung (Mahkamah Agung Perdata dan Pidana, Dewan Negara, dan Mahkamah Agung Pemeriksa Keuangan)
- empat hakim dari Mahkamah Agung Perdata dan Pidana, dipilih melalui pemungutan suara dan menjabat selama dua tahun
- empat hakim dari Dewan Negara, dipilih melalui pemungutan suara dan menjabat selama dua tahun
Sidang pengadilan dipimpin oleh ketua paling senior dari Mahkamah Agung Perdata dan Pidana atau dari Dewan Negara.
Ketika Mahkamah Agung Khusus mengadili perselisihan antar lembaga peradilan dan sengketa terkait konstitusionalitas dari suatu peraturan atau ketentuan hukum, maka Mahkamah Agung Khusus menambah dua anggota tambahan dari dua orang profesor (guru besar) di bidang hukum yang dipilih melalui pemungutan suara.
Kompetensi
suntingKompetensi dari Mahkamah Khusus secara tegas ditentukan dalam Pasal 100 Undang-Undang Dasar, yaitu:
- mengadili permohonan terkait pengujian keabsahan hasil pemilihan umum legislatif
- menguji validitas hasil dari referendum
- memutuskan pemberhentian anggota Parlemen, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar
- menyelesaikan perselisihan antara lembaga peradilan
- menyelesaikan perselisihan terkait konstitusionalitas suatu peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum
- memutuskan suatu aturan hukum internasional termasuk ke dalam kebiasaan internasional atau tidak.