Mahkamah Khusus Yunani

Mahkamah Khusus Yunani (Yunani: Ανώτατο Ειδικό Δικαστήριο) diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Dasar Yunani. Mahkamah Khusus bukanlah lembaga peradilan yang bersifat permanen dan hanya terbentuk atau bersidang pada saat adanya kasus yang termasuk dalam kompetensi tertentu (khusus). Mahkamah Khusus dianggap sebagai lembaga peradilan yang mengadili sengketa hasil pemilihan umum dan kasus-kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar. Putusannya bersifat final dan mengikat untuk semua lembaga peradilan di Yunani. Namun, Mahkamah Khusus tidak memiliki hubungan hierarkis dengan tiga mahkamah agung lainnya (Mahkamah Perdata dan Pidana, Dewan Negara, dan Mahkamah Audit). Mahkamah Khusus tidak dianggap lebih tinggi dari lembaga peradilan apapun di Yunani dan tidak termasuk di peradilan apapun (pidana, perdata, dan administrasi) dalam sistem peradilan Yunani.

Sejarah sunting

Mahkamah Khusus memiliki sejarah yang cukup singkat karena mahkamah tersebut pertama kali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar 1974. Struktur organisasi dan fungsinya diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Dasar 1974 (Amendemen 1986 dan 2001) dan Undang-Undang 345/1976. Awal mula dari mahkamah tersebut dari Pasal 73 Undang-Undang Dasar 1952 (yang menyebutkan pengadilan khusus sengketa hasil pemilihan umum) dan dalam Undang-Undang Dasar junta militer (1967-1974) yang mengatur tentang pengadilan khusus yang menyelesaikan perselisihan antara Mahkamah Agung.

Komposisi sunting

Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Dasar, Mahkamah Khusus terdiri dari 11 hakim, yaitu:

Sidang pengadilan dipimpin oleh presiden paling senior dari Mahkamah Perdata dan Pidana atau dari Dewan Negara.

Ketika Mahkamah Khusus mengadili perselisihan antar lembaga peradilan dan sengketa terkait konstitusionalitas dari suatu peraturan atau ketentuan hukum, maka Mahkamah Khusus menambah dua anggota tambahan dari dua orang profesor (guru besar) di bidang hukum yang dipilih melalui pemungutan suara.

Kompetensi sunting

Kompetensi dari Mahkamah Khusus secara tegas ditentukan dalam Pasal 100 Undang-Undang Dasar, yaitu:

  • mengadili permohonan terkait pengujian keabsahan hasil pemilihan umum legislatif
  • menguji validitas hasil dari referendum
  • memutuskan pemberhentian anggota Parlemen, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar
  • menyelesaikan perselisihan antara lembaga peradilan
  • menyelesaikan perselisihan terkait konstitusionalitas suatu peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum
  • memutuskan suatu aturan hukum internasional termasuk ke dalam kebiasaan internasional atau tidak.

Lihat pula sunting