Larangan botol plastik

Larangan botol plastik merupakan tindak lanjut dari gerakan Indonesia Bersih yang diselenggarakan pada 21 Februari 2019 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan kebijakan nasional tentang pengolahan sampah berupa pengurangan sampah plastik.[1] Kebijakan pelarangan penggunaan botol plastik sekali pakai mulai banyak diberlakukan di beberapa daerah dan institusi di Indonesia.[2][3][4][1][5] Beberapa daerah dan institusi tersebut diantaranya adalah Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Utara, Kota Bogor, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Bali, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.[2][3][4][1][5]

Plastik berbahan Polyethylene Terephthalate atau PET merupakan jenis plastik yang digunakan sebagai kemasan sekali pakai untuk air mineral dalam botol.

Jenis botol plastik yang dilarang sunting

Jenis botol plastik yang dilarang adalah jenis Polyethylene Terephthalate atau PET.[6] Polyethylene Terephthalate merupakan jenis plastik yang sering digunakan sebagai wadah makanan dan kemasan air mineral.[6] Jenis plastik ini dirancang untuk penggunaan sekali pakai.[6] Apabila digunakan secara berulang, plastik berbahan dasar Polyethylene Terephthalate dapat meningkatkan risiko ikut terkonsumsinya bahan plastik dan bakteri yang berkembang pada bahan terebut. Meski demikian, jenis plastik Polyethylene Terephthalate dapat didaur ulang.[6]

Sumber penelitian sunting

Pada tahun 2015, seorang profesor dari Universitas Georgia, Dr. Jennna Jambeck, mempublikasikan jurnal ilmiah yang menyebutkan Indonesia sebagai penyumbang sampah plastik ke lautan terbsesar kedua di dunia.[2]

Dasar hukum sunting

Larangan botol plastik berdasar pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Berdasarkan undang-undang tersebut, pengurangan sampah meliputi tiga kegiatan.[7] Pertama, pembatasan timbulan sampah. Kedua, pendauran ulang sampah.[7] Ketiga, pemanfaatan kembali sampah. Dalam Penjelasan Pasal 11 pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pembatasan timbulan sampah” adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.[7] Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebuh, contoh implementasi pembatasan timbulan sampah antara lain:

  1. Penggunaan barang dan/atau kemasan yang dapat di daur ulang dan mudah terurai oleh proses alam[7]
  2. Membatasi penggunaan kantong plastik[7]
  3. Menghindari penggunaan barang dan/atau kemasan sekali pakai.[7]

Polemik sunting

Meski beberapa daerah dan institusi mulai memberlakukan kebijakan larangan botol plastik, namun kebijakan ini juga menuai kontra dari beberapa kalangan.[8][6][9][10] Beberapa kalangan yang tidak sependapat dengan larangan botol plastik diantaranya adalah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Green Indonesia Foundation, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia, Komunitas Plastik untuk Kebaikan, Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Komunitas Plastik untuk Kebaikan, Ikatan Pemulung Indonesia, dan beberapa akedemisi dari Universitas Hasanuddin, Universitas Trisakti, dan Institut Teknologi Bandung.[8][6][9][10] Mereka berpendapat bahwa yang perlu diperhatikan dari permasalahan sampah di Indonesia bukanlah melarang penggunaan plastik sekali pakai, termasuk diantaranya adalah botol plastik.[8][6][9][10] Melainkan melakukan pengelolaan secara tepat untuk sampah, khususnya yang berbahan dasar plastik. Misalnya dengan melakukan penyediaan infrastruktur penanganan sampah, penyediaan penyaring sampah di sungai-sungai, dan memastikan bahwa plastik harus digunakan secara bertanggung jawab dan didaur ulang dengan benar.[10]

Referensi sunting

  1. ^ a b c (Indonesia) Universitas Padjajaran. "Instruksi Menristekdikti RI tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemenristekdikti". Diakses tanggal 30 Desember 2019. 
  2. ^ a b c (Indonesia) Aliansi Zero Waste. "Pelarangan Plastik Sekali Pakai di Indonesia Bukti Nyata Implementasi Undang-Undang Pengelolaan Sampah". Diakses tanggal 30 Desember 2019. 
  3. ^ a b (Indonesia) Mongabay. "Bupati Flores Timur Keluarkan Peraturan Larangan Botol Plastik Kemasan". Diakses tanggal 30 Desember 2019. 
  4. ^ a b (Indonesia) Koran Kaltara. "DLH Susun Perbup Larangan Penggunaan Plastik". Diakses tanggal 30 Desember 2019. 
  5. ^ a b (Indonesia) Joglo Abang. "UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah". Diakses tanggal 30 Desember 2019. 
  6. ^ a b c d e f g (Indonesia) Berita Satu. "Pakar Nilai Larangan Botol Plastik Sebagai Kebijakan Keliru". Diakses tanggal 30 Desember 2019. 
  7. ^ a b c d e f (Indonesia) Hukum Online. "Haruskah Membayar Kantong Plastik di Supermarket?". Diakses tanggal 30 Desember 2019. 
  8. ^ a b c (Indonesia) Rizky Alika. Martha Ruth Thertina, ed. "Pelaku Industri Tolak Larangan Penggunaan Plastik Kemasan". Diakses tanggal 30 Desember 2019. 
  9. ^ a b c (Indonesia) Okezone. "Polemik Kebijakan Larangan Penggunaan Kantong Plastik". Diakses tanggal 30 Desember 2019. 
  10. ^ a b c d (Indonesia) Tribun News. Eko Sutriyanto, ed. "Larangan Penggunaan Plastik Menunjukan Kurang Pahamnya Pemerintah Mengenai Sampah Plastik". Diakses tanggal 30 Desember 2019.