Korban dalam istilah militer adalah seorang dinas militer, kombatan atau non-kombatan, yang berhalangan menjalankan tugasnya karena kematian, cedera, sakit, penangkapan atau desersi.

Anggota Waffen-SS Jerman tewas di Prancis Utara, 19 Juni 1944.

Dalam penggunaan warga sipil, korban adalah orang yang terbunuh, terluka, atau dilumpuhkan oleh suatu peristiwa; istilah ini biasanya digunakan untuk menggambarkan banyak kematian dan cedera karena insiden kekerasan atau bencana. Kadang-kadang disalahartikan sebagai "kematian", tetapi cedera non-fatal juga merupakan korban.

Penggunaan militer sunting

Dalam penggunaan militer, seorang 'korban' adalah orang yang sedang dinas gugur dalam tugas, terbunuh oleh penyakit, cacat karena luka-luka, cacat karena trauma psikologis, ditangkap, desersi, atau hilang, tetapi bukan seseorang yang menderita luka-luka yang menghalanginya untuk ikut atau meneruskan pertempuran. Korban adalah yang sudah tidak mampu lagi untuk bertempur langsung, menjadi pertimbangan utama dalam pertempuran. Jumlah korban adalah jumlah anggota unit yang sudah tidak mampu lagi untuk bertugas. Kata ini telah digunakan dalam konteks militer setidaknya sejak 1513.[1]

Korban sipil adalah warga sipil yang terbunuh atau terluka oleh personel militer atau kombatan, kadang-kadang disebut dengan gaya bahasa eufemisme sebagai "korban tambahan".

Referensi sunting

  1. ^ Oxford English Dictionary, 2nd ed gives a 1513 reference for military casualty, and an 1844 reference for civilian use