Kontrak sosial (Malaysia)

Kontrak sosial di Malaysia mengacu kepada kesepakatan para pendiri negara yang terkait dengan Konstitusi Malaya menjelang kemerdekaan negara tersebut. Kontrak sosial ini biasanya mengacu kepada hubungan timbal balik quid pro quo melalui penetapan Pasal 14–18 yang memberikan kewarganegaraan kepada orang-orang non-Bumiputra di Malaya (khususnya orang Tionghoa dan India), dan sebagai gantinya ditetapkan Pasal 153 yang memberikan hak khusus kepada orang-orang Melayu. Kontrak sosial ini lalu juga berlaku untuk Konstitusi Malaysia setelah pembentukan negara tersebut pada tanggal 16 September 1963. Istilah ini tidak berlaku untuk Sarawak karena semua orang dari latar belakang etnis manapun sudah dianggap sebagai warga negara sebelum pembentukan negara Malaysia.

Kontrak sosial telah menuai kritikan, termasuk dari politikus koalisi Barisan Nasional, karena dianggap telah memarjinalkan kelompok-kelompok non-Melayu. Namun, banyak orang Melayu (khususnya dari partai UMNO) yang menggunakan "kontrak sosial" ini untuk mempertahankan asas "Ketuanan Melayu".

Bacaan lanjut

sunting